jpnn.com, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengungkapkan bahwa Novel Baswedan yang memimpin tim penyidik KPK menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa BW itu dalam cuitannya di akun Twitter @sosmedbw, Selasa (2/6).
BACA JUGA: Nurhadi Punya 13 Rumah, Berani Melawan Penyidik KPK, Tegang
"Bravo. Binggo. Siapa nyana. Novel Baswedan pimpin sendiri operasi dan berhasil bekuk buronan KPK, Nurhadi, mantan Sekjen MA di Simpruk, yang sudah lebih dari 100 hari DPO," cuit BW.
BW mengapresiasi langkah Novel itu dalam upaya pemberantasan korupsi.
BACA JUGA: Gelar Operasi Senyap Usai Magrib, KPK Tangkap Nurhadi Eks Sekretaris MA
Bahkan, menurut dia, dengan segala keterbatasan fisik, Novel mampu menangkap Nurhadi, juga menantunya, Rezky Herbiyono, dan juga istri Nurhadi, Tin Zuraida.
"Kendati matanya dirampok penjahat yang 'dilindungi', tetapi mata batin, integritas dan keteguhannya tetap memukau. Ini baru keren," tutur BW.
BACA JUGA: Melawan, Penghina Kapolda Ditembak, Motif Langsung Terungkap
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RH).
Penangkapan dilakukan di kawasan Jakarta Selatan, Senin (1/6). KPK juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida.
KPK sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir pangggilan pemeriksaan KPK.
Saat ini, tinggal tersisa Hiendra Soenjoto yang masih buron.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA pada 2011-2016.
Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga