jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono (RH). Penangkapan terhadap kedua tersangka suap itu dilakukan pada Senin (1/6) petang di kawasan Jakarta Selatan.
"Lokasi (penangkapan) pada sebuah rumah di bilangan Jaksel," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: Ada yang Berlindung di Balik Kasus Nurhadi, Siapa Dia?
Sebelumnya pada pertengahan Desember 2020 KPK menetapkan Nurhadi dan Rezky sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp 46 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Kasus suap itu terkait dengan penanganan perkara di MA selama periode 2011-2016 atau ketika Nurhadi masih aktif bertugas di lembaga yudikatif tersebut.
Namun, Nurhadi dan Rezky berkali-kali mangkir dari panggilan KPK. Selanjutnya lembaga antirasuah itu memasukkan Nurhadi dan Rezky ke daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: KPK Segel Belasan Kendaraan Mewah Milik Nurhadi
Sebelum menggelar operasi penangkapan terhadap Nurhadi dan menantunya, Nawawi menggelar rapat terlebih dahulu dengan tim penyidik KPK. "Tadi usai magrib saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan," tuturnya.
Mantan hakim itu pun mengapresiasi penyidik KPK yang telah bekerja keras memburu Nurhadi selama beberapa bulan. Menurut dia, penangkapan terhadap Nurhadi menjadi bukti bahwa KPK serius dalam memberantas korupsi.
BACA JUGA: MAKI Serahkan Data Dugaan Aset Milik Nurhadi ke KPK
"Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya, RH," ujar Nawawi.(tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga