Melawan, Penghina Kapolda Ditembak, Motif Langsung Terungkap

Selasa, 02 Juni 2020 – 05:44 WIB
Kasat Reserse dan Kriminal Polres Mimika AKP M Burhanudin Yusuf Hanafi. Foto: ANTARA/Evarianus Supar

jpnn.com, TIMIKA - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika menangkap ST, pelaku tindak pidana penghinaan terhadap Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw.

Saat diperiksa, ST mengaku sengaja mengunggah kalimat di status media sosial Facebook pribadinya agar dunia internasional ikut campur tangan atau mengintervensi masalah Papua.

BACA JUGA: KKB Papua Makin Keji, Warga Sipil Tak Berdosa Tewas Ditembak dari Jarak Dekat

"Maksud dan tujuan pelaku menuliskan kata-kata atau gambar pada dinding facebook-nya agar solidaritas internasional atau PBB mengetahui konflik yang ada di Papua dan mencarikan solusi terbaik," kata Kasat Reserse dan Kriminal Polres Mimika AKP M Burhanudin Yusuf Hanafi di Timika, Senin (1/6).

ST yang diketahui merupakan humas Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika itu ditangkap bersama seorang rekannya oleh aparat di Kuala Kencana, Timika pada pekan lalu.

BACA JUGA: 1.383 Orang di Papua Barat Pernah Kontak dengan Pasien COVID-19

Saat hendak ditangkap, ST sempat mencoba melawan petugas dan hendak melarikan diri.

Aparat melumpuhkan yang bersangkutan dengan menembakkan timah panas pada kaki kanannya.

BACA JUGA: Mendagri Tito Karnavian: Kita Harus Kompak, Tidak Boleh Saling Menyalahkan

AKP Burhanudin mengatakan penyidik telah memintai keterangan yang bersangkutan terkait proses hukum kasusnya.

ST mengakui telah memposting beberapa kalimat pada akun Facebook pribadinya 'bernama Wendanax Nggembu' pada 24 Mei 2020.

"Melalui postingan pada akun Facebook-nya, pelaku mengakui menginginkan dunia internasional meninjau ulang Pepera 1969," kata AKP Burhanudin sebagaimana keterangan ST dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkaranya.

Atas perbuatannya itu, kini ST diancam dengan pidana berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54 a ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

ST dalam postingan facebook-nya menuding Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 untuk membunuh rakyat sipil Papua yaitu kasus penembakan dua pemuda di Timika dan dua tenaga medis di Kabupaten Intan Jaya.

Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata mengingatkan warga setempat lebih berhati-hati dan bijaksana dalam memanfaatkan media sosial.

Informasi yang disampaikan melalui media sosial hendaknya yang bersifat akurat, bukan bersifat menghina atau menjelek-jelekan seseorang, ataupun institusi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler