jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto terus menyuarakan keyakinannya bahwa statusnya sebagai tersangka kasus rekayasa kesaksian di persidangan sengketa pilkada karena buah dari ketegasan komisi antirasuah itu menjerat calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Karenanya BW -sapaan Bambang- merasa perlu mengadu hal yang dialaminya itu ke Persatuan Advokasi Indonesia (Peradi).
Sebelum jadi komisioner KPK, BW memang berprofesi sebagai pengacara. Nah, kasus dugaan merekayasa saksi di sidang sengketa pilakda itu saat BW menjadi kuasa hukum bagi salah satu calon Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
BACA JUGA: 297 RUU Masuk Antrean Prolegnas
“Kalau saya tidak mengungkapkan kasus BG (Budi Gunawan, red), pasti saya tak kena kasus ini. Kalau saya bukan pimpinan KPK, pasti saya tidak kena kasus ini. Polisi lupa kalau saya ini lawyer yang menjadi pimpinan KPK. Kasus yang dijadikan dasar sangkaan itu kapasitas saya dalam kapasitas sebagai lawyer,” ujarnya usai bertemu Ketua Peradi Otto Hasibuan, Kamis (5/2).
Menurut BW, polisi seharusnya menghormati hak-haknya sebagai seorang pengacara. Apalagi, Polri sebelumnya juga telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau kesepahaman bersama dengan organisasi advokat.
BACA JUGA: Bareskrim Segera Panggil Samad
BW menuturkan, dalam MoU itu diatur aktivitas dari kedua lembaga itu. Karenanya sebagai seorang anggota Peradi yang kini menjadi Wakil ketua KPK, BW berharap lembaga advokat itu dapat menempuh langkah-langkah yang dibutuhkan.(gir/jpnn)
BACA JUGA: DPR Dukung Wacana Penghapusan NJOP dan PBB, Apa Lagi?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum BG Bisa Dipidana Jikaââ¬Â¦
Redaktur : Tim Redaksi