BY dan FQ Berbuat Tak Terpuji di Apartemen Kosong, Pengakuannya, Ya Ampun

Senin, 14 Juni 2021 – 19:56 WIB
Ilustrasi - pelaku pencurian di apartemen kosong di Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan diborgol polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap dua pelaku pencurian di sebuah apartemen daerah Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kedua pelaku pencurian itu berinisial BY (26) dan FQ (30). Mereka merupakan kuli bangunan yang kerap merenovasi apartemen tersebut.

BACA JUGA: Bunga Sendirian di Rumah, Pensiunan PNS Nyelonong Masuk, Terjadilah Perbuatan Tak Terpuji

Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Rinaldo Aser mengatakan aksi para pelaku dimulai pada Maret 2021.

Awalnya, kedua pelaku mengetahui bahwa apartemen itu tak berpenghuni.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Tanah Pemprov DKI, KPK Lakukan Penahanan terhadap Tommy

"Melihat unit apartemen (korban) dalam kondisi kosong, mereka ini melakukan pencurian. Masuk ke unit apartemen tersebut kemudian secara bertahap melakukan pencurian," kata Rinaldo saat dikonfirmasi, Senin (14/6).

Rinaldo menjelaskan bahwa kedua pelaku melakukan pencurian barang-barang di dalam apartemen tersebut secara bertahap.

BACA JUGA: Raker dengan Jaksa Agung, Arteria Soroti Kasus Gede, Mungkin Anda Tercengang

Barang-barang yang dicuri antara lain berupa laptop, air conditioner (AC), sepeda, dan lainnya.

Kedua pelaku juga mengaku sebagai pemilik apartemen kepada pihak sekuriti agar aksinya tidak dicurigai.

"Kerugian dari korban total hampir sampai Rp 250 juta," ujar Rinaldo.

Aksi pencurian itu diketahui korban saat mendatangi apartemennya dan mendapati properti miliknya dalam kondisi berantakan.

Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Metro Setiabudi.

"BY (ditangkap) di Kembangan, Jakbar. LQ di salah satu indekos di kawasan Menteng Atas, Setiabudi," ujar Rinaldo.

Kepada polisi, kedua kuli bangunan mengaku baru pertama kali melakukan pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler