jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyoroti dugaan penggelapan emas impor yang masuk melalui Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Hal itu disampaikan Arteria saat Komisi III menggelar rapat kerja dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (14/6).
BACA JUGA: Sebut Ahok hingga Diaz Hendropriyono di Pleidoi, Habib Rizieq Kena Sindiran Telak Jaksa
Legislator fraksi PDIP itu meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hadir di forum itu bisa mengusut kasus penggelapan impor emas senilai Rp 47,1 Triliun tersebut.
Terlebih lagi, ada laporan direktur penindakan dan penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu bahwa impor emas itu dikenakan bea masuk 0 persen. Di sisi bea masuk seharusnya sebesar 5 persen.
BACA JUGA: Arsul Sentil Kejagung soal Disparitas Tuntutan Habib Rizieq dengan Petinggi Sunda Empire
"Ada indikasi ini perbuatan manipulasi, pak. Pemalsuan menginformasikan hal yang tidak benar sehingga produk tidak dikenai bea impor, produk tidak dikenai pajak penghasilan impor," ucap Arteria.
Legislator daerah pemilihan Jawa Timur VI itu mengatakan dari dugaan penggelapan impor emas itu, kerugian negaranya bernilai Rp 2,9 triliun.
BACA JUGA: Puluhan Preman Disikat Jajaran Polda Jatim, Uang dan Mobil Ikut Disita
"Ini bukan uang kecil di saat kita lagi susah, pak," sambung Arteria.
Dia menyebut ada beberapa perusahaan terkait dari dugaan penggelapan emas impor itu. Arteria pun siap memberikan dokumen pendukung.
"Ini maling kasat mata. Saya akan berikan nanti dokumen penyelewengan impor emas batangan di bea cukai," tutur pria kelahiran Jakarta tersebut.
Menurut Arteria, dugaan penyelewengan diduga berupa perubahan data emas impor ketika masuk di Bandara Soekarno-Hatta.
Emas yang semula dikirim dari Singapura berbentuk setengah jadi dan berlabel, tetapi barang mewah itu diubah labelnya ketika sampai di Bandara Soekarno-Hatta dan disebut produk bongkahan.
Modus inilah yang menurut politikus berdarah Minang itu membuat emas impor itu tidak dikenakan pajak ketika masuk via Bandara Soetta.
"Konsekuensinya, emas bongkahan tidak kena biaya impor. Tidak kena lagi yang namanya PPH impor," pungkas Arteria.
Senada dengan Arteria, Anggota Komisi III Sarifuddin Sudding mengatakan, dugaan penyelewengan emas itu tergolong baru.
Suding pun meminta pihak Kejaksaan Agung menindaklanjuti dugaan pembebasan bea impor emas senilai Rp 47,1 Triliun itu.
"Saya kira ini ada modus baru lagi dalam kaitan menyangkut masalah pencucian emas ilegal seakan akan ini dilegalkan," ucap Sudding. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan