jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP dan dinas kebudayaan pariwisata (disbudpar) menindak dua tempat hiburan di Surabaya kemarin (5/7).
Bellflower Spa di Jalan Embong Cerme dan Istana Massage di Darmo Park I disegel.
BACA JUGA: Nekat Buka Saat Ramadan, 4 Tempat Hiburan Malam Disanksi
Diduga, dua tempat itu melanggar izin usaha pariwisata (IUP).
Kepala Satpol PP Pemkot Surabaya Irvan Widyanto secara normatif mengatakan, penyegelan dilakukan karena dua tempat tersebut menyalahi perizinan. Itu sesuai dengan surat disbudpar.
BACA JUGA: Nah Lho, 152 LC Cantik dan Seksi Datangi Polda
"Yang jelas, kami jalankan bantib (bantuan penertiban, Red) dari disbudpar. Soal prostitusi itu sudah masuk pidana. Kami fokus ke penegakan perda" jelasnya.
Sebelumnya memang beredar kabar bahwa dua tempat hiburan itu juga menjalankan prostitusi terselubung.
BACA JUGA: Ramadan Masih Bisa Berkaraoke tapi Tanpa LC
Irvan yang mantan camat Rungkut itu menjelaskan, selama ini banyak usaha pariwisata yang tidak berizin.
Hanya, prosesnya kini dalam masa peringatan. Satpol PP akan menyegel selama izin tidak segera diurus.
Sementara itu, salah seorang warga yang sehari-hari bekerja di Darmo Park menjelaskan bahwa praktik pijat hanya sebagai kamuflase.
Menurut dia, ada praktik prostitusi di tempat tersebut. "Sebelum Dolly ditutup, sudah ada gituan (prostitusi,Red) di sini," katanya. (sal/c10/oni/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa FPI Sisir Tempat Hiburan Malam
Redaktur & Reporter : Natalia