jpnn.com, PEKANBARU - Seorang kakek berinisial SA alias Ajo (64) ditangkap polisi dari Polsek Tampan, lantaran mencabuli tiga bocah ingusan di dalam toilet masjid.
Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat mengatakan tersangka Ajo telah mencabuli tiga anak perempuan berusia lima, sembilan, dan 12 tahun sebanyak 30 kali.
BACA JUGA: Bejat, Ayah Tiri di Palembang Sering Cabuli Anak
Aksi pencabulan bahkan dilakukan tersangka di dalam kamar mandi sebuah masjid yang berada di Jalan Budi Daya Ujung, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
“Pelaku ini modusnya awalnya memberi jajan kepada para korban. Mulai dari seribu, hingga tiga ribu rupiah,” kata Kompol Asep saat dikonfirmasi JPNN.com Jumat (15/9).
BACA JUGA: Dahlan Iskan Memasuki Ruang 48 Gedung KPK, Ada yang Lucu
Asep membeberkan, aksi Ajo cabuli 3 bocah itu sudah berlangsung sejak dua bulan terakhir di lokasi tersebut.
"Modusnya selalu memberi jajan. Lama kelamaan tersangka mengajak korban ke kamar mandi dan mencabuli korban,” bebernya.
BACA JUGA: Ini Tampang Pembunuh Adik Kandung di Pekanbaru, Motifnya Ternyata
Selain Ajo, polisi turut menyita beberapa barang bukti seperti celana dalam warna orange dan leging dongker.
Atas perbuatannya, tersangka Ajo dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito