Cabuli Anak di Bawah Umur, Dua Remaja Ditangkap

Senin, 25 Agustus 2014 – 21:33 WIB

jpnn.com - TARAKAN - Kejahatan seksual dengan korban anak di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Tarakan. Kasus pencabulan tersebut terjadi di Kelurahan Juata Laut, pada Senin (18/8) lalu sekira pukul 12.00 Wita. Korban menimpa sebut saja namanya Bunga dicabuli dua remaja yang merupakan pacarnya sendiri.

“Pelaku ada dua orang, pertama Franky (20) dan Roni (22). Kedua tersangka kini sudah mendekam di rutan Polres Tarakan,” ujar Kapolres Tarakan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sarif Rahman melalui Kasubbag Humas Inspektur Dua (Ipda) Kamson Sitanggang, kepada wartawan, kemarin (25/8).
 
Sitanggang mengungkapkan untuk tersangka Franky sudah dilakukan penahanan pada Rabu (20/8) lalu, sedangkan Roni berselang tiga hari, tepatnya Sabtu (23/8).

BACA JUGA: Jatim Dapat Jatah 73 Sisa Kuota Haji

Kasus tersebut terungkap berkat pengakuan korban. Kronologisnya, kata Sitanggang, berdasarkan keterangan saksi korban memiliki hubungan atau pacaran dengan kedua tersangka tersebut. Korban menjalin hubungan dengan tersangka Roni, yang mulai berpacaran sejak April lalu. Namun, hubungan keduanya tak berjalan mulus karena harus putus.

“Hubungan mereka putus terjadi pada Juli lalu,” imbuhnya.

BACA JUGA: Aktivis Jambak Tuding Dinas Tata Kota Selewengkan Retribusi IMB

Setelah putus dengan tersangka Roni, korban berkenalan dengan tersangka Franky. Baru berkenalan selama tiga hari, keduanya sepakat untuk menjalin hubungan. Bahkan korban dengan kedua tersangka sudah layaknya suami istri, yakni melakukan hubungan badan. Hal senada juga diungkapkan kedua tersangka. Pengakuan tersangka Frangky melakukan hubungan badan dengan korban baru sekali.

“Kalau tersangka Roni dengan korban telah melakukan hubungan badan berkali-kali,” kata Sitanggang menirukan perkataan tersangka.

BACA JUGA: Desak Kapolda Sumsel Usut Dugaan Pungli Sertifikasi Guru

Kasus tersebut juga dapat terungkap berkat kecurigaan sang ibu terhadap korban. Korban tampak berbeda dari hari biasanya. Kemudian memutuskan untuk menanyakan kondisi korban.

“Korban pun mengaku telah berhubungan badan dengan pacarnya, lalu diperkuat dengan hasil visum di rumah sakit. Korban dinyatakan positif hamil,” terang Sitanggang.

Dari kasus pencabulan yang menyeret kedua tersangka yang tergolong masih remaja itu. Kedua tersangka telah melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (2) UURI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. “Kedua tersangka terancam kurungan di atas 5 tahun,” pungkasnya. (ipk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AS Tertarik Rayakan Thanksgiving di Banyuwangi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler