Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum PNS di Jawa Tengah Ditangkap Polda Gorontalo

Rabu, 07 Februari 2024 – 09:40 WIB
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro (tengah) didampingi Panit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Ipda Dyanita Shafira (kanan) saat menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus TPKS. Foto: ANTARA/Zulkifli Polimengo.

jpnn.com, GORONTALO - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Jawa Tengah ditangkap karena terlibat kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro mengatakan pria berinisial SS (40) dulunya bertugas di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Wilayah Gorontalo, tetapi sekarang sudah pindah tugas di kantor wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Pencabulan di Langkat Baru Diproses Polisi Setelah Viral, Sahroni Ungkit Peringatan dari Kapolri

"Dahulu pelaku SS bertugas di Gorontalo, dan sekarang sudah pindah ke Jawa Tengah," kata Kombes Desmont di Gorontalo, Selasa.

Ia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan seorang wanita berusia 23 tahun, berinisial B alias Bunga (nama samaran) yang melapor ke Polda Gorontalo karena telah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh kakak iparnya sendiri sejak tahun 2005 sampai 2023.

BACA JUGA: Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi

Menurut pelaporan korban, bahwa dirinya mengalami pelecehan oleh kakak iparnya sejak 2005 atau ia masih berusia lima tahun, dan perlakuan itu terjadi di rumah keluarganya yang ada di Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Perlakuan tersebut berlangsung sejak korban duduk di bangku sekolah Taman Kanan Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), di mana korban belum paham bahwa perlakuan seperti itu adalah pelecehan seksual.

BACA JUGA: Jesika Janyaan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 10 Tahun Penjara

Pada usia sekitar 12 tahun korban pertama kali disetubuhi pelaku dan direkam tanpa disadari oleh korban.

"Pelaku mengancam jika korban menceritakan kepada orang lain, akan menyebarkan video yang telah direkamnya secara diam-diam tersebut," kata Kabid Humas.

Takut dengan ancaman tersebut, korban terpaksa harus rela disetubuhi pelaku setiap ingin melampiaskan nafsunya. Sampai akhirnya pelaku pindah tugas ke Jawa Tengah.

Ternyata, aksi bejat pelaku tidak berhenti sampai di situ. Sebab saat bertugas di daerah lain, korban kerap kali diminta pelaku untuk mengirimkan video rekaman yang memperlihatkan bagian tubuh korban tanpa busana atau bugil.

Aksi bejat itu masih terus berlanjut sampai pada 15 Desember 2023, di mana pelaku terus meminta korban mengirimkan video dan foto serupa, dan mengancam akan menyebarkan video persetubuhan mereka jika korban tidak mengindahkan permintaannya.

"Jadi setelah korban mengumpulkan niat dan keberaniannya, akhirnya melapor. Kemudian penyidik memanggil saksi dan pelaku, hingga menetapkan dan menahan tersangka," kata Kabid Humas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SS terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 6 C Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler