Cabuli Anak di Bawah Umur, R Ditangkap Polisi, Lihat Tampangnya

Selasa, 24 Oktober 2023 – 01:28 WIB
Pemuda berinisial R yang ditangkap Polsek Lubuk Dalam gegara mencabuli anak di bawah umur. Foto: Dok. Polsek Lubuk Dalam.

jpnn.com, SIAK - Polsek Lubuk Dalam, Siak, Riau, menangkap seorang pemuda berinisial R yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pemuda berusia 20 tahun itu ditangkap pada Minggu 22 Oktober 2023, oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam.

BACA JUGA: Cuaca Riau Senin 23 Oktober 2023, Simak Peringatan BMKG

Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul menyebut R ditangkap karena mencabuli pacarnya yang masih berusia 15 tahun.

“Awalnya kami menerima laporan dari orang tua korban, bahwa anak gadisnya sudah dicabuli,” kata Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul Selasa (24/10).

BACA JUGA: Hati-Hati Memilih Pesantren, 3 Santriwati di Bogor Mengalami Pencabulan

AKP Januar menjelaskan bahwa perbuatan R diketahui saat korban melapor kepada sepupunya.

Korban mengaku sudah dinodai oleh R, lalu kabar tersebut sampai ke telinga pihak keluarga.

BACA JUGA: Pelaku Pencabulan 10 Anak Perempuan di Bogor Dibekuk Polisi, Terancam Lama di Penjara

"Setelah mengetahui hal itulah orang tua korban tidak terima, dan langsung membuat laporan,” jelas AKP Januar.

Setelah ditangkap, R mengakui perbuatannya yang telah mencabuli korban.

Atas perbuatan itu R disangkakan dengan Pasal Pasal 82 Ayat (1) UU R.I No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU R.I No 23 Tahun 2002.

“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya. (mcr36/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler