Cabuli Anak Kandung Sudah Dipenjara 7 Tahun, Diulangi Lagi

Kamis, 31 Agustus 2017 – 00:33 WIB
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TARAKAN - Hermansyah alias Alex (49), warga Tarakan, Kalimantan Utara, tega mencabuli anak keempatnya yang masih berusia 7 tahun.

Bahkan, perbuatan bejat Alex tidak hanya dilakukan sekali. 2011 lalu, Alex juga pernah mencabuli anak pertamanya. Dia pun mendekam di balik jeruji selama 7 tahun.

BACA JUGA: Jenguk Tora, Vino Bastian Malah Singgung Promo Film Warkop DKI Reborn

Rupanya, hukuman 7 tahun penjara tak membuatnya sadar. Setelah menghirup udara bebas, beberapa bulan lalu, Alex malah mencabuli anak keempatnya.

Saat kejadian, Selasa (22/8) malam lalu, korban hanya bersama dua saudaranya di dalam rumah. Ibu korban yang sudah sejak lama bercerai dengan Alex, sedang tidak di rumah, bersama suami barunya.

BACA JUGA: Nih, Kalimat Menohok Bu Hakim pada si Ayah Bejat Menangis

Alex pun leluasa melancarkan aksi bejatnya. Putrinya yang masih berusia 7 tahun, itu awalnya diberi uang Rp 20 ribu. Namun di balik itu, ada niat buruk Alex untuk mencabuli putrinya.

Aksi Alex terbongkar setelah mantan istinya yang tiba di rumah mendapati anak-anaknya menangis.

BACA JUGA: Setiap Gauli Anak Kandungnya, Pria Ini Mengancam dengan Sebilah Pisau

Ketika ditanya, anak kedua Alex mengaku bahwa adiknya telah dicabuli. Bahkan, dia juga mengaku aksi bejat ayah kandungnya itu dilakukan di depannya.

Mantan istri Alex pun langsung melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke ketua RT. Keesokan harinya, Rabu (23/8), membuat laporan ke kepolisian.

Alex yang bekerja di salah satu percetakan, langsung dijemput pihak kepolisian di Kelurahan Kampung Satu pada sore harinya.

“Dia (Alex) sering sekali berkunjung ke rumah mantan istrinya itu dengan alasan untuk melihat anaknya. Katanya kangen ingin bertemu anaknya,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Dearytone Supit melalui Paur Subbag Humas Ipda Denny Mardyanto, Rabu (30/8).

Atas perbuatannya, Alex pun diganjar Pasal 82 ayat (1) jo 76 e UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, dan minimal 5 tahun.

“Karena korbannya adalah anak kandung, maka hukumannya akan ditambah sepertiga dari maksimal hukumannya. Tapi kan pelaku ini pernah dihukum karena mencabuli anak kandungnya juga, jadi pasti hakim mempertimbangkan untuk memberikan hukuman berat,” terang Denny. (*/ell/fen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... OMG, Istri Pegangi Tangan Putrinya saat Diperkosa Sang Suami


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler