jpnn.com, DELI SERDANG - Seorang ayah berinisial BT, 28, tega mencabuli anak tirinya, K, 8, lantaran tak dapat ‘jatah’ dari sang istri, NPS.
Kepada petugas, warga Jalan Lembaga Pemasyarakatan Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini mengakui semua perbuatannya yang sudah sering mencabuli anak tirinya.
BACA JUGA: Mayat Ditemukan Menghitam Itu Ternyata Korban Pembunuhan
“Pelaku mengaku bahwa dirinya melakukan aksi bejat terhadap korban dikarenakan ibu korban jika diajak berhubungan badan sering menolak dan nafsu pelaku tidak sering tersalurkan.
“Sehingga, timbul niat pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang masih berusia 8 tahun,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal Iptu Budiman, Rabu (20/6).
BACA JUGA: Perbuatan Bejat Ayah Terungkap Setelah Anak Lapor Ibunya
Diutarakan dia, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku BT sejak tahun 2016. Terbongkarnya pada tanggal 20 Desember 2017 lalu oleh ibu korban.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Subs 82 Ayat (1) Yo 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara,” ujar Budiman.
BACA JUGA: Oknum Guru Diduga Cabuli 13 Siswa, KPAI: Jangan Hakimi SRA
Sebelumnya, BT dibekuk petugas Polsek Medan Sunggal saat bersembunyi di kediaman keluarganya, Jalan Setia Luhur Gang Sair, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Peristiwa pencabulan itu sendiri, terbongkar oleh ibu kandung korban yang berinisial NPS pada Rabu, 20 Desember 2017 lalu.
Saat kejadian, NPS terbangun dari tidur dan langsung menghidupkan lampu di dalam kamar dan dikejutkan dengan melihat perbuatan ayah tiri korban yang memegangi kemaluan anaknya.
Ibu korban yang syok melihat pelaku tak lain suaminya itu, kemudian memarahi serta memaki-maki suaminya.
“Saat ditanya ibu korban, K mengaku sudah sering dicabuli oleh ayah tiri. Namun, pelaku tetap tidak mengakui perbuatannya. Oleh karena itu, ibu korban kemudian menceritakan hal tersebut kepada mantan suaminya M Irfan Lubis (ayah kandung korban),” jelas Budiman.
Mendengar cerita tersebut, ayah kandung korban langsung membawa K ke dokter untuk dilakukan pemeriksaan. Daril hasil pemeriksaan visum, ternyata selaput darah korban telah rusak. Tak pelak, ayah kandung korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Medan Sunggal.
“Pelaku kita amankan dari kediaman rumah kakaknya di Jalan Setia Luhur Gang Sair, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Pelaku sempat melarikan diri ke Palembang pada bulan Januari 2018. Namun, selang 5 bulan ternyata pelaku pulang ke kampung halaman hendak berlebaran dengan orang tua dan keluarganya,” jelas dia. (fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tabrakan saat Asmara Subuh, Bola Mata Pemuda Ini Keluar
Redaktur & Reporter : Budi