jpnn.com, SIAK - Seorang pria berinisial FA warga Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau ditangkap polisi karena mencabuli anak tirinya sendiri.
Kelakuan FA ini memang bikin geleng-geleng kepala. Seusai menikahi janda, dia mencabuli anak tirinya lalu menikahinya setelah hamil 4 bulan.
BACA JUGA: Sudah Punya Bukti Kasus Pencabulan Anak, Polda Sumsel Tak Peduli RA Sumpah Pocong
Pria berusia 36 tahun itu kini mendekam di tahanan sejak ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Siak pada 18 Mei 2023.
“Benar. Tersangka FA sudah kami tangkap atas laporan pencabulan anak di bawah umur,” kata Kasatreskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira saat dikonfirmasi JPNN.com Senin (22/5).
BACA JUGA: Bantah Melakukan Pencabulan, Pria di Palembang Lakukan Sumpah Pocong
Iptu Tony membeberkan bahwa FA dan anak tirinya yang berusia 13 tahun itu sudah tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
“Pelaku ini sudah mencabuli korban berkali-kali sejak 2022 lalu. Kemudian korban dibawa kabur dari ibunya di Siak, setelah hamil 4 bulan korban dinikah siri oleh pelaku pada 14 Mei 2023,” beber Iptu Tony.
BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Anak di Jakarta Utara Masih Berkeliaran, Ibu-Ibu Waspadalah
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Siak Ipda Eunike Damanik menjelaskan bahwa terungkapnya perbuatan bejad FA itu berawal dari laporan istrinya pada 8 Mei 2023 lalu.
Saat itu istri FA melaporkan bahwa korban hilang. Bersamaan dengan kehilangan korban itu FA juga tidak ada kabar.
“Dari laporan itu kemudian kami melakukan penyelidikan,” terang Ipda Eunike.
Sembilan hari berlalu, penyelidikan yang dilakukan Tim Unit PPA Satreskrim Polres Siak membuahkan hasil.
Tepatnya 17 Mei 2023 keberadaan FA dan korban diketahui di sebuah kontrakan yang berada di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Tim bergerak cepat dan melakukan penangkapan pada Kamis 18 Mei 2023.
“Pengakuan pelaku sudah mencabuli korban sejak kelas 1 SMP. Terakhir dilakukan pada 17 Mei 2023,” pungkas Ipda Eunike.
Atas perbuatan itu, FA disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) (2) dan ayat (3)UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito