Sudah Punya Bukti Kasus Pencabulan Anak, Polda Sumsel Tak Peduli RA Sumpah Pocong

Jumat, 19 Mei 2023 – 16:21 WIB
Ilustrasi korban kasus pencabulan anak. Foto/ilustrari: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan tetap memproses pria berinisial RA (40) yang telah mencabuli seorang anak di bawah umur.


Polisi tidak peduli dengan aksi RA yang melakukan sumpah pocong untuk meyakinkan warga di Kota Palembang bahwa ia tidak melakukan aksi tersebut.

BACA JUGA: Bantah Melakukan Pencabulan, Pria di Palembang Lakukan Sumpah Pocong


Kepala Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi mengatakan berkas perkara RA sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti dan diperkuat keterangan beberapa orang saksi.


RA dilaporkan ke Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel oleh pihak orang tua yang mengaku anak perempuannya berinisial A (5), telah menjadi korban perbuatan cabul oleh yang bersangkutan.

BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Anak di Jakarta Utara Masih Berkeliaran, Ibu-Ibu Waspadalah


“Pelaporan itu diterima pada Juni 2022, sebelum saya jadi Kasubditnya. Saat ini sudah naik ke penyidikan dan ditetapkan tersangka atas kecukupan alat bukti di antaranya hasil visum korban,” kata dia.


Meski demikian, Tri menyebutkan RA tidak dilakukan penahanan atas pertimbangan tersangka bersikap koopratif. Yang bersangkutan hanya wajib lapor bila penyidik kepolisian membutuhkan keterangan dalam proses pemenuhan berkas perkara.

BACA JUGA: Sejak Berusia 7 Tahun, AP jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri

“Ya. Proses hukum ini terus berjalan atau berlanjut,” kata dia.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan penyidik kepolisian melanggar pasal perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.


Adapun menurut informasi yang didapatkan kepolisian, sumpah pocong pada Kamis (18/5) itu adalah kali kedua yang dilakukan tersangka, atas inisiasi AR meyakinkan pihak pelapor atau orang tua korban A.


Sebelumnya, RA, warga Kecamatan Ilir Timur II, Palembang itu melakukan sumpah pocong dipimpin oleh tokoh agama daerah setempat, Kamis (15/5). Tindakan tersangka yang turut memakai kain kafan itu disaksikan ratusan orang warga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.


Kuasa hukum tersangka RA, Jhon Fredi, mengatakan sumpah pocong itu dilakukan tanpa ada paksaan dari pihak manapun, tujuannya untuk membersihkan nama baik kliennya di tengah masyarakat kota setempat atas tuduhan pencabulan. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah Korban Pencabulan Guru Agama Sebanyak Ini


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler