jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menurunkan tim untuk mencari pelaku pencabulan bernama Aldyan atau AS, 48, di sebuah lokasi yang masih dirahasiakan.
Kasat Rekrim Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Iver Son Manossoh mengatakan korban berinisial AP, 18, saat ini mengalami trauma psikis.
BACA JUGA: Kasus Pencabulan Anak, Pimpinan Panti Asuhan Sudah Ditahan
"Pelaku adalah ayah tiri korban. Kami berharap pelaku segera menyerahkan diri sebelum kami mengambil tindakan tegas," kata Iver di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Kamis.
Penyebabnya, pada periode Agustus 2022 sampai dengan Februari 2023 sempat terjadi beberapa kali perbuatan kekerasan seksual dengan ancaman kekerasan dan pemaksaan yang dilakukan oleh terlapor.
BACA JUGA: Pelaku dan Korban Pencabulan Anak Sedang di Indekos, Tiba-tiba
Namun jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara terus berupaya memaksimalkan pengumpulan bukti-bukti, memeriksa korban, juga saksi-saksi yang lain seperti kakak kandung korban, kakak ipar, dan juga saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.
Termasuk bidan yang memeriksa kondisi kesehatan AP setelah dilaporkan telah menjadi korban pencabulan kekerasan seksual oleh terlapor yang berstatus sebagai ayah tirinya itu.
BACA JUGA: Kasus Pencabulan Anak oleh Guru Rebana di Batang, Jumlah Korbannya, Ya Tuhan
Dari pendalaman pemeriksaan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta, terungkap bahwa perbuatan asusila oleh AS pernah dilakukan ketika korban baru berusia 7 tahun.
"Ada beberapa kali terjadi perbuatan pencabulan, menyentuh bagian-bagian tubuh yang dilarang pada saat usia korban baru berusia tujuh tahun," kata Iver.
Korban AP, sejak usia 7 tahun tidak berdaya untuk melawan perbuatan asusila ayah tirinya. Maka terlapor kembali meneruskan perbuatannya itu dengan ancaman saat usia korban sudah mencapai 17 tahun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean