Cabuli Balita, Kakek Bejat di Kampar Bakal Jalani Masa Tua di Bui

Jumat, 09 Desember 2022 – 23:32 WIB
Kakek yang ditangkap Polsek Siak Hulu seusai cabuli bocah berusia 4 tahun. Foto: Dokumentasi Polsek Siak Hulu.

jpnn.com, KAMPAR - Aparat kepolisian dari Polsek Siak Hulu meringkus seorang kakek berusia 67 tahun karena mencabuli balita yang masih berusia 4 tahun, sungguh tega.

Kakek berinisial JF itu ditangkap Jumat (11/12) siang. Dia dilaporkan oleh ibu korban yang mengetahui bahwa putrinya sudah dinodai oleh sang kakek.

BACA JUGA: Kakek Cabul yang Meraba Paha Mbak N Sudah Ditangkap, tetapi…

“Pelaku sudah kami tangkap setelah dilaporkan ibunya,” kata Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin Jumat petang.

Perbuatan bejad Kakek JF itu terungkap pada Sabtu (3/12) lalu. Saat itu neneknya melihat korban yang sedang main ayunan.

BACA JUGA: Kakek Bejat Cabuli Gadis Bisu Hingga Hamil, Modalnya Duit dan Buah Jambu

Sang nenek menjadi curiga ketika melihat raut wajah cucunya pucat ketakutan, sambil memegang selembar uang pecahan Rp 2000. Padahal anak itu sedang bermain.

Lantas, sang nenek langsung bertanya kepada cucunya itu. Sang balita menjawab dengan polos bahwa diberi uang oleh Kakek JF karena celananya dibuka dan dicabuli oleh si tua bangka.

BACA JUGA: Tak Tahu Malu, Kakek Cabul Ini Tidur Nyenyak Saat Hakim Sedang Bacakan Vonisnya

“Mendengar cerita cucu nya itu sang nenek langsung memberitahu orang tua korban dan membuat laporan kepada kami,” jelas Kapolsek.

Karena perbuatan itu Kakek JF harus menikmati masa tua di penjara.

Dia dijerat dengan Pasal 82 Jo 76 E Undang-undang RI No.17tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang.

“Semoga kejadian serupa tidak terjadi lagi, karena pelaku langsung kita tangkap jika terbukti," tutupnya. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler