jpnn.com, SURABAYA - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk Joko Susilo, seorang pengusaha persewaan terop.
Warga Wonorejo Asri Surabaya ini ditangkap karena perbuatannya mencabuli anak tetangga berusia tujuh tahun. Pria 39 tahun tersebut ditangkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban, BS.
BACA JUGA: Pria Bejat Bawa Bocah ke Ruang Sound System Tempat Ibadah, Terjadilah
Memang dasarnya bejat, di hadapan petugas, pria yang mempunyai usaha persewaan terop ini dengan mudahnya mengaku perbuatan tersebut dilakukan karena khilaf.
"Tersangka juga berdalih perbuatan cabul tersebut dilakukan karena istrinya sedang hamil," ujar AKP. Ruth Yeni, Kanit PPA.
BACA JUGA: EDAN! Residivis Begal Ini Ternyata Sempat Cabuli Dua Perempuan di Lapas
Hasil pemeriksaan polisi, aksi bejat bapak 2 anak ini, berlangsung selama 6 bulan. Dia sudah mencabuli korban sebanyak 8 kali.
"Perbuatan tersebut kerap dilakukan di rumah tersangka," imbuh AKP Ruth.
BACA JUGA: Kakek Pencabul Anak Autis Dituntut 8 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan perkara persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, dengan pasal 81 dan atau pasal 82 Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Bali: Kalau Korban Melapor, Kami Proses Tokoh Besar Terduga Pedofil
Redaktur & Reporter : Natalia