jpnn.com, BALI - Pelaku kasus pencabulan, I Ketut Seken alias Kiang (Kakek) Gula, 65 dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara. Kakek diduga mencabuli cucunya sendiri yang menderita keterbelakangan mental atau autis ini.
Selain hukuman penjara, pada sidang dengan Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Justikasari, juga menuntut pekak asal Kecamatan Pekutatan ini dengan pidana denda sebesar Rp 60 juta atau subsider 6 bulan penjara.
BACA JUGA: Pemuda Tepergok Cabuli Bayi 18 Bulan di Tapanuli Tengah
Sesuai surat tuntutan hukuman pidana bagi Kiang Gula, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagamana melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 menjadi UU tentang Perlindungan Anak.
“Pertimbangan kami karena selain meresahkan masyarakat, korban selaku orang dewasa yang semestinya mampu korban yang masih dibawah umur justru melakukan tindak pidana,” terang Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Wiraguna Wiradarma seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group), Kamis (14/2).
BACA JUGA: Pelaku Ngaku Cuma Sekali, Adik Kandung Malah Berkata Lain
Sementara atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi kuasa hukum Supriyono, langsung menyatakan meminta keringanan hukuman pada majelis hakim.
Alasan permohonan terdakwa meminta keringanan hukuman itu, selain karena merupakan tulang punggung keluarga dan sudah lanjut usia, terdakwa juga telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
BACA JUGA: Istri Sibuk Narik Ojek Online, Suami Malah Bikin Ulah Memalukan
Seperti diketahui, aksi pencabulan Kiang Gula dilakukan terhadap korban Bunga, 9, (bukan nama sebenarnya).
Mirisnya lagi, bunga yang masih memiliki hubungan kerabat dengan terdakwa itu harus mengalami trauma pasca menjadi korban aksi cabul terdakwa.(rb/pra/bas/mus/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penangkapan Pelaku Pencabulan Anak SD Berlangsung Dramatis
Redaktur & Reporter : Friederich