Pria Bejat Bawa Bocah ke Ruang Sound System Tempat Ibadah, Terjadilah

Kamis, 21 Februari 2019 – 00:10 WIB
PENJARA MENANTI: MS digiring ke Rutan Mapolres Bulungan setelah menjalani pemeriksaan di Unit PPA karena mencabuli lima bocah, Selasa (19/2). Foto: Prokal/JPNN

jpnn.com, BULUNGAN - MS (50) bakal menghuni penjara karena mencabuli lima bocah di bawah umur di Tanjung Selor Timur, Kalimantan Utara.

Bahkan, warga Desa Selimau itu menodai salah satu korban di sebuah tempat ibadah.

BACA JUGA: Istri Pergi, Suami Gelap Mata Lihat Anak Tiri

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulungan Aiptu Lince Karlinawati mengatakan, para korban berinisial A, T, M, J, dan S.

Menurut Lince, MS selalu mengiming-imingi korban dengan uang Rp 20 ribu sebelum melakukan aksi bejatnya.

BACA JUGA: Gunakan Modus Klasik, Mantan Suami Mandy Moore Cabuli 7 Perempuan

Lince menjelaskan, MS mencabuli T di ruang sound system tempat ibadah di Desa Selimau.

Perbuatan MS terbongkar setelah orang tua T kebingungan mencari korban. Orang tua T lantas bertemu J.

BACA JUGA: Kamar Saksi Bisu Perbuatan Bejat Ayah Terhadap Anak Tiri

Saat itu J memberi tahu bahwa T berada di dalam ruang sound system salah satu rumah ibadah.

Orang tua T lantas menuju tempat yang dimaksud. Ruang sound system itu ternyata dikunci dari dalam.

Orang tua T terus mengetuk pintu ruangan itu. Tidak berselang lama, MS membukakan pintu.

T langsung keluar sembari menangis. Dia tidak mengucapkan sepatah kata pun.

“Namun, anak ini memegang kemaluannya, seperti kesakitan dan menangis,” terang Lince, Selasa (19/2).

Orang tua T lantas melaporkan MS ke pihak berwajib. Petugas yang menerima laporan langsung membekuk MS.

MS rupanya sudah pernah melakukan perbuatan serupa sebelumnya. Namun, warga sempat memberi maaf karena MS berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Kali ini warga sama sekali tidak mau berdamai dan menyerahkan kasus ini ke polisi,” kata Lince.

Saat ini petugas terus mendalami kasus memalukan yang dilakukan pria yang memiliki dua istri itu.

“Kemungkinan korban bertambah bisa jadi. Sebab, dari pengakuannya sudah sering. Bisa jadi bukan hanya lima. Ini baru dua (korban) kami periksa. Masih ada tiga lagi dan akan kami kembangkan,” kata Lince.

Dia menambahkan, MS dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15-20 tahun. (fai/udi/prokal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rayuan Boby Maut, Pacar Ketagihan Diajak Enak-enakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler