jpnn.com - JAKARTA - Polresta Banda Aceh menetapkan Brigadir M sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap dua bocah di Aceh. Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir M, atas laporan dua orang tua yang mengaku anaknya korban pencabulan.
"Brigadir M resmi tersangka," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, Rabu (23/4) di Mabes Polri.
BACA JUGA: Pengendara Sepeda Motor Ditembak, Satu Tewas
Menurut Agus, Brigadir M yang bertugas di Polda Banda Aceh, itu dijerat Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Agus.
Menurut Agus, sejauh ini berdasarkan laporan yang diterima baru dua orang. Ia mengatakan kalau ada informasi lain, silahkan laporkan ke Penyidik Polresta Banda Aceh.
BACA JUGA: Mengaku Brimob, Aniaya Polisi
Yang jelas, kata dia, Polri berkomitmen akan melaksanakan semua ketentuan yang berlaku termasuk memberikan sanksi terhadap semua anggota yang melakukan pelanggaran.
"Apabila ada Anggota Polri yang terbukti melanggar, kita akan proses," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Bayi Baru Lahir Dibuang di Belakang Sekolah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Emosi, Kakek Cangkul Punggung Nenek
Redaktur : Tim Redaksi