Cabuli Bocah, Sekuriti Dituntut 8 Tahun

Selasa, 01 November 2011 – 12:15 WIB
SEKUPANG  - Asmadi (50), mantan sekuriti sebuah MTs dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut Umum (JPU) Ratih Andrawina di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (31/10)Ia dianggap telah berbuat cabul terhadap AF (8), siswi kelas 2 SD.

Sidang yang dipimpin oleh Soebandi tersebut tertutup untuk umum

BACA JUGA: Putus Cinta, Siswi MAN Gantung Diri

Sebelum persidangan dimulai, pria tua ini nampak tertunduk lesu
Dari balik kaca, Asmadi terlihat hanya tertunduk mendengarkan dengan seksama JPU membacakan surat tuntutan.

Dalam surat tuntutanya terdakwa dianggap oleh JPU telah melanggar pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 dan dituntut empat tahun penjara serta denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan.

Mendengar hal tersebut, terdakwa nampak tercengang dan menghela nafas panjang

BACA JUGA: Pelaku Hipnotis Tertangkap

Hakim Soebandi menunda sidang hingga minggu depan
Usai persidangan, Ratih engan memberikan komentar masalah persidangan tersebut

BACA JUGA: Terdesak Utang, Curi Motor

"Karena sidang tertutup jadi saya tak bisa bicara," ujar ratih kepada wartawan.

Diketahui pada 23 Juni lalu, Asmadi yang saat itu bertugas sebagai satpam, mengajak AF naik ke lantai dua sekolahDi sana, Asmadi menyuruh Af untuk melihat film porno dari ponselnyaSambil menonton, Ahmadi mengerayangi badan bocah tersebutTak berapa lama, korban pun dipangil oleh ibunya, dan Asmadi menyuruh agar AF tak memberitahu ibunya dengan diberi uang Rp10 ribu. (cr12)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum PNS Cabuli Dua Gadis SMA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler