KUPANG-Sabtu (29/10) aparat Polsek Oebobo membekuk Fransiskus Sika Soge, 49, merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Dinas Kesehatan Kebupaten KupangOknum PNS ini ditangkap dan ditahan aparat kepolisian lantaran melakukan aksi pencabulan terhadap dua anak SMA yang masih dibawah umur
BACA JUGA: Wow...Tiga Wanita Kompak Buang Bayi
Kapolsek Oebobo, AKP Yulian Perdana, saat ditemui Timor Express (Group JPNN) di ruang kerjanya, Senin (31/10) kemarin dari hasil pemeriksaan perantara bernama, Niko Anin alias Om Kumis, pihaknya mendapatkan keterangan bahwa pelaku memakai dua anak gadis, yang masih berada dibawah umur untuk memuaskan hasratnya
"Orang yang mengeksploitasi anak-anak dibawah umur, untuk hal seksual ataupun tindakan lain yang melanggar hak-hak anak, dinyatakan melanggar Undang-Undang perlindungan anak
BACA JUGA: Ayah Perkosa Anak Kandung Hampir 6 Tahun
Jadi, jika anak-anak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan sesuatu yang bukan kewajibannya maka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Yulian Perdana.Yulian Perdana mengatakan, karena pelaku memanfaatkan anak dibawah umur untuk melampiaskan seksualitasnya, maka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002, tentang persetubuhan dengan anak dibawah umur
"Dia (pelaku-red) sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah diamankan di Polsek Oebobo, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
BACA JUGA: ABG Dicabuli Lima Remaja
Dia akan dijerat dengan undang-undang Perlindungan Anak," tegas Yulian Perdana.Fransiskus Sika Soge, 49, ketika ditemui Koran ini di Polsek Kelapa Oebobo ia mengaku, Bunga ,14, dan Mawar, 16 merukapan siswa kelas satu di salah satu SMA di Kota KupangPelaku menggauli kedua siswa tersebut sekaligus di penginapan Bintang di Jl Samratulangi, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima Kota, Kota Kupang Senin (24/10) lalu.
Pelaku mengaku, pertama ia dihubungi oleh Om kumis, jika ada perempuan baruPelaku yang sudah pernah menggunakan jasa Om kumis, langsung menemui para gadis dan Om Kumis di TKPJelasnya, sesampai di TKP pelaku minta satu wanita sajaNamun kedua gadis menginginkan jika keduanya 'layani' dia sekaligus
"Waktu itu saya cama mau satu saja, tapi mereka bilang berdua sekaligus, mereka minta uang Rp 3 jutaKami sepakat dan saya menyetubuhi mereka berduaTapi saya tidak tahu kalau mereka adalah anak SMA yang dibawah umur," urai Fransiskus Sika Soge.
Sekadar tahu, kasus 'penjualan' anak dibawah umur terungkap, ketika orang tua Bunga ,14, dan Mawar, 16 (bukan nama sebenarnya-red) mendatangi Mapolsek Oebobo dan mealaporkan jika anak-anak mereka yang sedang menempuh pendidikan di salah satu SMA di Kota Kupang, tidak pulang ke rumah mereka di bilangan Sikumana, sejak Senin (24/10)
Saat mendapatkan informasi tersebut, jelas Yulian Perdana, pihaknya langsung mengembangkan pengaduan tersebutSetelah dikembangkan, ternyata kedua anak gadis yang baru duduk di bangku kelas satu di salah satu SMA di Kota Kupang, diserahkan kepada pria hidung belangSaat itu juga aparat Polsek Oebobo langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para korban dan perantara Om Kumis, Selasa (25/10) lalu(mg14/boy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Oknum TNI Keroyok Warga
Redaktur : Tim Redaksi