Cabuli Gadis Disabilitas, Purnawirawan Itu Dihukum 7 Tahun Bui

Selasa, 13 Juni 2017 – 06:32 WIB
Pelaku pencabulan pada gadis gangguan mental. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Suwarno, seorang purnawirawan polisi air divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pencabulan terhadap SN, gadis yang memiliki keterbelakangan mental disertai dengan ancaman .

BACA JUGA: Istri Kaget Pergoki Suami Cabuli Anak Kandung di Dapur

Sebelumnya, terdakwa dituntut 10 tahun oleh jaksa penuntut umum Kejari Perak.

Atas putusan hakim ini, terdakwa masih pikir - pikir begitu juga dengan jaksa penuntut umum.

BACA JUGA: Usai Perawani Siswi 15 Tahun, Pelaku Juga Kibulin Ibu Korban

Dalam persidangan terungkap, terdakwa sudah dua kali mencabuli korban.

Setelah melakukan pencabulan, terdakwa selalu mengancam korban agar tidak bilang kepada orang lain.

BACA JUGA: Polisi Gadungan Paksa Korban Penculikan Untuk Beradegan Seks

Peristiwa itu terjadi saat Suwarno meminta SN untuk membersikan kamarnya di lantai dua.

Ternyata korban malah dicabuli oleh terdakwa. Namun, aksi pencabulan tersebut diketahui oleh orang tua korban hingga akhirnya terdakwa dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiap Malam Dengar Curhat, Lalu Indehoi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler