Ustaz Pencabul Santriwati Sempat Kabur ke Daerah Ini, Lihat Tuh Tampangnya

Senin, 28 Maret 2022 – 19:47 WIB
Polres Kutai Kartanegara menunjukkan sosok seorang ustaz yang mencabuli santriwati di bawah umur sampai hamil di Tenggarong, Kukar, Kalimantan Timur. Foto: Humas Polres Kutai Kartanegara

jpnn.com, SAMARINDA - Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap seorang ustaz sekaligus pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong, Kukar. 

Ustaz berinisial AA itu ditangkap korps Bhayangkara lantaran mencabuli santriwatinya yang masih di bawah umur berulang kali hingga korban kini mengandung tiga bulan.

BACA JUGA: Pria Ini Sudah Ditangkap, Ternyata Oknum PNS, Kasusnya Berat

Pria 48 tahun itu kini sudah mendekam di sel Polres Kukar. Sebelum tertangkap, tersangka sempat melarikan diri dan keluar dari Pulau Kalimantan. 

AA bersembunyi dari kejaran aparat kepolisian di sebuah desa di Tuban, yang berbatasan dengan Bojonegoro Jawa Timur.

BACA JUGA: Ustaz AA Ditangkap di Perbatasan Tuban, Kelakuannya Sungguh Memalukan

Kasatreskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso mengatakan AA yang ditetapkan tersangka sempat berstatus buronan, lantaran dua kali mangkir saat dipanggil penyidik.

"Saat proses penyelidikan sedang berlangsung, pelaku ini sempat izin untuk menghadiri acara keluarga di Jawa Timur," ucap AKP Dedik saat dikonfirmasi JPNN.com, Senin (28/3/2022). 

BACA JUGA: Dua Pria Ini Nekat Jual Pacar & Istri di MiChat, Motifnya Alamak

Polisi yang terus memantau pergerakan AA, mendapatkan informasi kalau tersangka sempat menjalani isolasi mandiri.

Namun, tersangka tak kunjung kembali ke Tenggarong, Kukar, hingga akhirnya polisi menetapkan status daftar pencarian orang (DPO).

"Setelah dilayangkan panggilan dua kali, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini kami tetapkan DPO," ungkap AKP Dedik. 

Agar bisa menangkap AA, Polres Kukar melakukan koordinasi dengan Polres Bojonegoro untuk menangkap AA. 

"Pelaku kemudian dijemput Polres Bojonegoro di salah satu rumah warga di perbatasan Tuban dan Bojonegoro," imbuhnya.

AA yang ditangkap tanpa perlawanan lalu diserahkan ke Polres Kukar pada 25 Maret 2022 lalu. AA dijebloskan ke bui dijerat dengan Pasal 76D Jo 81 Ayat 2 dan 3 UU Perlindungan Anak Nomor 35/2014.

"Ancaman untuk tersangka maksimal 15 tahun penjara. Kami masih lakukan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, AA yang merupakan ustaz sekaligus pimpinan di ponpes itu sudah mencabuli santriwatinya yang masih di bawah umur berulang kali. Hingga sebabkan korban kini harus mengandung selama tiga bulan. 

Setelah menghamili remaja 15 tahun itu, AA diketahui menikah sirih dengan santriwati tersebut tanpa sepengetahuan pihak keluarga korban pada 25 Desember 2021.

Kedua orang tua korban yang mengetahui sang putri sudah berbadan dua, lantas melaporkan perbuatan pelaku ke Satreskrim Polres Kukar pada 19 Januari 2022 lalu. 

Selama dua bulan lebih polisi melakukan penyelidikan, tersangka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Maret 2022 lalu. 

Pelaku yang tidak mengindahkan panggilan polisi sebanyak dua kali, kemudian dijemput paksa dari tempat persembunyiannya pada 24 Maret 2022 lalu.

AA yang ditahan di Polres Kukar sejak 25 Maret 2022 lalu, telah dimintai keterangan oleh penyidik. Kepada polisi, AA mengaku sudah menyetubuhi santriwatinya itu berulang kali. 

Perilaku bejat guru agama tersebut dilakukan pertama kali terjadi pada 15 Januari 2021 hingga 13 Desember 2021 lalu.

Saat melancarkan aksi cabulnya, pria 48 tahun tersebut mengiming-imingi menjadikan korban sebagai pimpinan di salah satu ponpes miliknya. 

Selain itu, pelaku juga memberikan uang kepada korban sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu setiap harinya. Pelaku juga mengaku menyetubuhi korban di salah satu kamar di ponpes miliknya tersebut. 

Korban yang dicabuli berulang kali mengandung dan dinikahinya secara sirih pada 25 Desember 2021 lalu. Pernikahan tersebut dilaksanakan pelaku tanpa sepengetahuan orangtua korban. 

Orang tua korban yang mengetahui sang putri sudah berbadan dua, kemudian melaporkan AA ke Polres Kukar pada 19 Januari 2022 lalu. 

"TKP-nya di salah satu kamar ponpes. Orang tua korban kemudian melapor pada 19 Januari 2022. Saat ini korban memang keadaan hamil. Setelah alat bukti cukup, kami tetapkan pelaku sebagai tersangka pada 17 Maret 2022 lalu," terang AKP Dedik melalui sambungan telepon. 

BACA JUGA: Pria Ini Sudah Ditangkap, Ternyata Oknum PNS, Kasusnya Berat

Pelaku yang tidak mengindahkan panggilan polisi sempat ditetapkan sebagai buronan. AA lalu ditangkap dari tempat persembunyiannya di sebuah desa di Tuban yang berbatasan dengan Bojonegoro, Jawa Timur.(mcr14/jpnn) 


Redaktur : Budi
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler