Cabuli Puluhan Mahasiswi, Oknum Dosen UNM Tak Diberi Ampun, Kena Sanksi Berat

Sabtu, 09 Juli 2022 – 21:47 WIB
Ilustrasi - Oknum dosen pencabul puluhan mahasiswi UNM berinisial HB langsung dikenakan sanksi berat. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, MAKASSAR - Pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen di Universitas Negeri Makassar (UNM) terhadap seorang mahasiswi akhirnya terbongkar.

Ada puluhan mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan dosen berinisial HB tersebut.

BACA JUGA: Deretan Barang Bukti Kasus Mas Bechi Anak Kiai Jombang Pencabul Santriwati, Ada yang Baru?

Oknum dosen yang bekerja di Fakultas Teknik memiliki jabatan penting. Dia merupakan sekertaris jurusan alias Sekjur. 

Pimpinan kampus memberikan sanksi terhadap pelaku. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Rektor UNM nomor 875/UN36/HK/2022.

BACA JUGA: Gegara Kasus Mas Bechi, Ruang Rahasia di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Terbongkar, Ternyata

Adapun isinya tentang pemberian sanksi terhadap dosen dalam perkara pelanggaran kode etik dosen UNM.

SK tersebut langsung ditandatangani oleh Rektor UNM, Husain Syam. Oknum dosen tersebut diberhentikan sebagai dosen pengajar.

BACA JUGA: Mas Bechi Dijemput Polisi, Yenny Wahid: Sebagai Orang Jombang Saya Malu Sekaligus..

Kemudian penasehat akademik hingga pembimbing skripsi mahasiswa. Dalam surat tersebut, HB mendapat sanksi selama satu tahun.

Humas UNM, Burhanuddin membenarkan SK tersebut. Dalam dekat ini pihaknya akan memberikan keterangan resmi.

"Iya benar SK itu. Itu sesuai dengan hasil investasi tim pencari fakta. Secepatnya kami memberi pernyataan resmi," ungkapnya, Sabtu (9/7).

Terpisah Wakil Rektor III UNM, Prof Sukardi Weda mengungkapkan para pimpinan tidak memberikan toleran kepada pelaku pelecehan.

"Kami sangat tegas dan tidak akan melindungi pelaku dan memang sesuai prosedur dan proses," bebernya.

BACA JUGA: Gegara Kasus Mas Bechi, Ruang Rahasia di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Terbongkar, Ternyata

Sebelumnya, kasus pelecehan seksual di kampus UNM heboh diberbagai sosial media. Bahkan polisi ingin turun tangan terkait kasus tersebut. (mcr29/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler