jpnn.com, JAKARTA - Pihak kepolisian membeberkan sejumlah barang bukti kasus pencabulan santriwati yang menjerat Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, 42, putra kiai sekaligus petinggi Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur, sebagai tersangka.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan barang bukti yang disita adalah berupa jilbab, rok panjang, serta seragam milik santriwati.
BACA JUGA: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
"Barang bukti dua rok panjang, dua jilbab, dua stel seragam, satu kaus, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Ramadhan menyebut, Mas Bechi diduga telah mencabuli sebanyak lima orang santriwati di ponpes milik ayahnya tersebut.
BACA JUGA: Mas Bechi Dijemput Polisi, Yenny Wahid: Sebagai Orang Jombang Saya Malu Sekaligus..
Bahkan, ada santri yang dicabuli berkali-kali oleh putra kiai tersebut.
Ramadhan menjelaskan salah satu korban dicabuli di gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang, pada Mei 2017 lalu.
BACA JUGA: Gegara Kasus Mas Bechi, Ruang Rahasia di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Terbongkar, Ternyata
Pihak penyidik pun telah memeriksa 36 saksi dan 8 orang saksi ahli.
"Delapan saksi ahli tersebut, yakni tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan dua ahli psikologi," tuturnya.
Sebelumnya, kasus pencabulan yang diduga dilakukan Mas Bechi terhadap lima santriwati Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur, menjadi sorotan publik.
Mas Bechi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dijemput paksa pihak kepolisian di ponpes Shiddiqiyyah.
Proses penangkapan tersangka memang berjalan alot. Bahkan, petugas sempat diadang massa yang terdiri dari santri dan simpatisan Mas Bechi.
Polisi gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang baru berhasil membawa tersangka setelah melalui proses negosiasi hampir 15 jam.
Setelah diamankan, Mas Bechi langsung diserahkan ke Kejati Jawa Timur. Dia ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya di daerah Medaeng untuk selanjutnya diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasus yang diduga menjerat Mas Bechi terjadi pada 2017 dengan tersangka melakukan perbuatan asusila pada lima santriwati di kawasan pesantren di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Mas Bechi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, tetapi yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim.
Ia menjadi tersangka kasus asusila terhadap para santriwati di pesantren yang dipimpin ayahnya tersebut.
BACA JUGA: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
MSAT alias Mas Bechi bertugas sebagai pengurus pesantren yang dipimpin ayahnya itu. Ia juga sebagai guru di Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Kabupaten Jombang, tersebut.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean