PASURUAN - Pengapnya dinding sel akhirnya dirasakan Abdul Wahid (WH). Kemarin (6/1) pengasuh sebuah pesantren di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, itu resmi dijebloskan ke tahanan oleh Kejari Bangil atas kasus dugaan pencabulan terhadap santrinya.
Penahanan tersebut dilakukan bersamaan dengan pelimpahan berkas oleh Satreskrim Polres Pasuruan. Sebelumnya, meski ditetapkan sebagai tersangka, WH hanya dikenai oleh polisi wajib lapor dua kali seminggu.
Penahanan lelaki 65 tahun tersebut berlangsung sekitar pukul 11.00. Sebelum dititipkan di Rutan Bangil, WH menjalani pemeriksaan di ruang Pidum Kejari Bangil. Dalam pemeriksaan itu, WH didampingi penasihat hukumnya, Setijo Boesono.
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama beberapa jam. Begitu pemeriksaan rampung, WH lantas digelandang ke Rutan Bangil. Saat melihat para awak media yang menyanggong sejak pagi, WH mencoba menutupi wajahnya ketika dibawa ke mobil tahanan. Tidak lama kemudian, mobil tahanan kejari yang membawa WH meluncur ke Rutan Bangil.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Agus I Supriyanto mengungkapkan, berkas perkara WH akhirnya dilimpahkan ke kejari setelah dinyatakan lengkap. ''Setelah melalui penyidikan, perkara yang bersangkutan (WH, Red) dinyatakan lengkap. Jadi, kami melimpahkan ke kejaksaan untuk diproses selanjutnya,'' kata Agus kemarin. (one/aad/dwi/mas/JPNN)
BACA JUGA: Dipaksa Onani oleh Teman, Dipukul Ustad Pakai Rotan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Transaksi Mobil Curian dengan Polisi
Redaktur : Tim Redaksi