Cabuli Siswi SMA Dua Kali, Diringkus Polisi

Kamis, 23 Oktober 2014 – 01:16 WIB

jpnn.com - PASBAR -- Pelaku tindak pidana pencabulan Yul, 35, warga Duriankandang Jorong Sugumanti Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), ditangkap Satuan Reskrim Polres Pasbar  di rumah orang tuanya Duriankandang sekitar pukul 17:00 WIB Selasa (21/10).

Kini pelaku yang sempat melarikaN diri beberapa bulan belakangan ini terpaksa ditahan di Mapolres setempat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA: Sekuriti Nyambi Kurir Narkoba

"Yulisman pelaku cabul itu sudah kita tahan di Mapolres sekitar pukul 19.30 WIB Selasa (21/10). Sebelumnya pelaku ini melarikan diri ke luar Provinsi Sumbar setelah dirinya diketahui dilaporkan oleh orang tua korban," kata Kapolres Pasbar AKBP Sofyan Hidayat didampinggi Kasat Reskrim AKP Indra Syhaputra saat dihubungi Padang Ekspres (Grup JPNN) melalui via selulernya Rabu (22/10).
 
Dia katakan, penangkapan pelaku ini berkat kerjasama masyarakat dengan keluarga korban di Kinali. Saat itu, masyarakat melihat pelaku ini di Kinali, lalu pihak kepolisianpun langsung ke rumah ayah pelaku.

Ternyata informasi itu benar,  bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Seiring dengan itu, pelaku menghampiri rumah ayah pelaku, dan petugaspun akhirnya langsug meringkus pelaku tanpa ada melakukan perlawanan.

BACA JUGA: Peras Pengusaha, Empat Pria Ditangkap

Kasus cabul ini terungkap, ketika korban bunga, 15 (nama samaran) yang juga masih siswa kelas 1 di salah satu SMA di Kecamata Kinali Kabupaten Pasbar.  

Mengaku kepada orang tua korban,  bahwa korban sudah dicabuli oleh pelaku beberapa kali.  Begitu mendengar cerita dan pengakuan anaknya itu, akhirnya  kedua orang tuanya merasa emosi dan naik pitam.

BACA JUGA: Geng Motor Incar Indomaret

Sehingga ayah korban  berinisial "A", 45, langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pasbar dengan Nomor LP:313/VIII/2014-SPKT RES Pasbar pada tanggal 5 Agustus tahun 2014 lalu.

Dalam keterangan korban dalam laporan itu, bunga dengan lugunya menceritakan bahwa dirinya sudah dinodai sebanyak dua kali. Lokasi berbeda, pertama di belakang SMA Plus Kinali dan  terakhir di perkebunan sawit daerah Langgam Kinali.

Modus yang dilakukan pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya, yakni dengan cara  korban diberikan minuman yang sudah dicampur denga obat, lalu diminum korban, hingga pelaku tidak sadarkan diri. Seiring denga itulah, dengan leluasa pelaku melakukan perbuatan yang dilanggar agama dan hukum itu terhadap korban.

"Saat pelaku melakukan nafsu setannya kepada korban, keadaannya korban tidak sadarkan diri dan sudah tak berdaya,"sebut  Kapolres Pasbar AKBP Sofyan Hidayat.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasbar guna proses hukum selanjutnya. Sebelumnya, sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya dan barang bukti juga sudah diamankan.Pelaku bakal dijerat pasal 81 ayat 2 jo pasal 82 Undang-Undang  No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (roy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Balita Tewas dengan Lengan Kanan Disayat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler