jpnn.com, KATINGAN - Jajaran Polres Katingan tengah menangkap seorang oknum kepala desa (kades) berinisial Hen, 47, bersama dua perangkat desa yakni Alw, 39, dan Nik, 24, karena kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, ketiga pelaku itu telah secara bergantian mencabuli seorang anak di bawah umur.
BACA JUGA: Pengakuan Petugas Penginapan Soal Gadis Cantik yang Tewas di Bawah Ranjang Kamar
Bahkan, aksi pencabulan ini sudah dilakukan delapan kali sejak Juli 2019 hingga Mei 2020.
“Atas perbuatannya, kini ketiganya ditahan di Polres Katingan,” kata Hendra, Rabu (8/7).
BACA JUGA: Sepasang Kekasih Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Indekos, Kondisinya Mengenaskan
Lanjut dia menerangkan, korban merupakan salah satu siswi sekolah menengah atas (SMA) di Katingan.
Dari keterangan korban, persetubuhan ini terjadi di lokasi berbeda.
BACA JUGA: Mbak Rabiatun Tertangkap Basah Berbuat Terlarang di Rumah Orang Tua, Edan!
Mulai dari perumahan guru salah satu SMP, perumahan BTN Kasongan Baru, lokasi tambang emas Talian Kereng, hingga di rumah kades dan bahkan kantor desa.
“Para pelaku dalam melakukan aksinya selalu mengancam korban. Kami mengamankan dua tersangka pada Selasa (7/7) malam sedangkan satunya pada Rabu (8/7) dini hari,” tambah dia.
Parahnya lagi, kini korban sudah dalam keadaan hamil lima bulan. Hal ini diketahui setelah korban diperiksa ke dokter.
Atas perbuatannya para pelaku kini telah ditahan dan dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA: Guru Honorer Ini Menjadi Korban Kebrutalan Penjambret, Lihat Sampai Terkapar Begini di Jalan
“Ancamanya pidananya minimal dua tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan