jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Pejabat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berinisial DR masih bisa bernapas lega.
Dia hanya mendapat sanksi teguran tertulis dari Kepala Disdikpora PPU Marjani.
BACA JUGA: Pria Dewasa Berduaan dengan Bocah 7 Tahun, Langsung Kunci Pintu
Padahal, DR melakukan perbuatan asusila terhadap salah satu asiswi kelas IX sekolah menengah pertama (SMP) di PPU.
“Yang bersangkutan (pelaku) sudah saya tegur secara lisan. Nah, untuk teguran tertulis sementara AMI susun,” kata Marjani saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/5).
BACA JUGA: Romeo Diam Saja Lihat Calon Istrinya Digituin Pria Lain
Dia menambahkan, surat teguran itu akan ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sekretaris Kabupaten (Sekkab PPU) Tohar.
“Surat teguran atau catatan negatif itu akan ditembuskan ke BKD dan sekkab,” ujar Marjani.
BACA JUGA: Pejabat Disdikpora Gelap Mata Lihat Siswi SMP, Dibawa ke Tempat Sepi
Dia menyerahkan nasib kepala Seksi Sarana dan Prasarana SMP Disdikpora itu kepada BKD dan kepala daerah.
“Mengenai sanksi penurunan pangkat dan lainnya merupakan kewenangan bupati. Kami di Disdikpora hanya memberikan catatan negatif atau sanksi teguran. Yang jelas saya tidak akan memberikan pembelaan jika yang bersangkutan hendak diberikan sanksi berat,” jelasnya.
Marjani mengaku mendapat informasi terkait tindak asusila yang dilakukan oleh bawahannya pada saat berada di luar daerah.
“Minggu lalu saya dapat informasinya saat mengurus kepala sekolah yang belum memiliki nomor unit kepala sekolah,” bebernya.
Marjani menyayangkan tindakan yang dilakukan DR.
“Dia (DR) mengaku shock dan khilaf telah melakukan hal tersebut. Dan saya tekankan kepada dia (DR) sebagai ASN harus menjaga moral atau etika. Apalagi kami berkerja di ranah pendidikan,” tutur Marjani. (kad/ono)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMP Diajak Pacar ke Rumah, Pulang Ada Bekas Merah
Redaktur & Reporter : Ragil