Cabut Gugatan Praperadilan, BW Dianggap Penakut

Senin, 15 Juni 2015 – 14:29 WIB
Bambang Widjojanto. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri akan mempercepat pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti kasus yang menjerat Bambang Widjojanto (BW). Ini menyusul sikap komisioner non-aktif KPK itu yang mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

BW sebelumnya mengajukan praperadilan mempersoalkan sah atau tidaknya penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi 2010 lalu. 

BACA JUGA: Polri Geram BW Cabut Praperadilan, Mabes: Tuh Kan, Itu Main-Main Namanya

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak menilai BW yang mencabut praperadilan karena takut. "Beliau (BW) takutlah, orang kami sudah benar-benar menyidik," kata Victor, Senin (15/6).

Karenanya, ia menegaskan, berkas BW yang sudah lengkap atau P21 akan segera diserahkan ke kejaksaan. "Iya dong, itu kan kewajiban saya untuk menyerahkan. Karena sudah P21 maka wajib serahkan ke sana," katanya.

BACA JUGA: KPK Garap Dua Kader Golkar Terkait Suap APBD Riau

Menurutnya, kasus BW sebelumnya sudah mau dilakukan pelimpahan tahap dua. Namun, karena BW mengajukan praperadilan maka Mabes memberikan kesempatan untuk membuktikan gugatan tersebut. "Jangan sampai dia bilang saya tidak beri kesempatan," tegasnya.

Seharusnya, kata dia, BW harus ambil kesempatan untuk menguji di praperadilan. "Supaya kalau memang praperadilan (BW) menang, harus legowo memperbaiki diri meninjau kembali. Sepertinya kok beliau tidak mau memanfaatkan itu," ujar Victor. 

BACA JUGA: Seluruh Honorer K2 Diminta Ikut Kawal Data BKD

Victor pun berkesimpulan bahwa karena berkas sudah lengkap maka BW pun urung melanjutkan gugatannya. "Tidak ada itu istilah rekayasa," tegasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Tiga Syarat Honorer K2 Bisa Diangkat jadi CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler