jpnn.com - JAKARTA - DPP Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie (Ical) hari ini, Kamis (5/3), kembali mendaftarkan gugatan baru terhadap DPP Golkar tandingan pimpinan Agung Laksono.
Tapi sebelumnya, kubu Ical mencabut pernyataan kasasinya ke Mahkamah Agung.
BACA JUGA: Kabareskrim Simpan Nama Dua Calon Tersangka Baru Kasus BW
"Sebelum mendaftarkan gugatan baru ini kami lebih dulu mencabut pernyataan kasasi atas putusan sela PN Jakarta Barat yang sebelumnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sehingga putusan tersebut menjadi inkracht," kata Sekjen Golkar (Munas Bali), Idrus Marham di PN Jakarta Barat, Kamis (5/3).
Menurutnya, gugatan baru ini dilakukan untuk mempercepat proses sidang pengadilan, agar PN Jakarta Barat langsung memeriksa pokok perkara. Dengan demikian proses perkara akan lebih cepat dan efisien. "Pengurus dan kader partai di daerah-daerah semua menghendaki agar perselisihan internal Partai Golkar cepat selesai" kata Idrus.
BACA JUGA: Jaksa Agung tak Rela Barter Narapidana
Sementara Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum Aburizal mengatakan bahwa dengan pendaftaran gugatan baru ini, konflik internal Golkar tetap belum terlesaikan.
Dengan begitu Menkumham tetap belum bisa mendaftarkan kepengurusan DPP Golkar sebagaimana diajukan oleh Agung Laksono cs. Sebab menurut UU Parpol, pendaftaran baru dapat dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Menhan: Masa Tukar Menukar Napi, Kayak Perang Aja
"Saya berharap Menkumham akan cermat dan tidak melakukan kesalahan," pinta Yusril.
Yusril mengatakan bahwa substansi gugatan baru ini tidak banyak bedanya dengan gugatan sebelumnya. Intinya adalah minta agar pengadilan menyatakan Munas Bali adalah sah termasuk kepengurusan yang dibentuknya.
Sedangkan Munas Ancol tidak sah, demikian pula dengan pengurus yang dibentuk oleh munas tersebut. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Zulkifli Hasan Tegaskan Tak Akan Copot Tjatur
Redaktur : Tim Redaksi