jpnn.com, JAKARTA - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) secara resmi menyatakan mencabut laporan ke KPK tanggal 2 Juli 2019 soal dugaan pelanggaran hukum alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Menurut keterangan Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman kepada awak media, Kamis (18/7), surat pencabutan laporan yang ditujukan kepada pimpinan KPK itu telah diterima pada 18 Juli 2019.
BACA JUGA: Tersangkut Tali Tongkang, Penumpang Speed Boat Tenggelam
"Berdasarkan fakta-fakta baru yang kami temukan, maka kami menganggap proses yang dilakukan oleh PT Tri Patria Nugraha sudah sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku. Oleh karena itu kami mencabut laporan tanggal 2 Juli 2019 kepada KPK," jelas Yusri Usman.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan, pihaknya juga memohon maaf kepada pihak-pihak terkait. "Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya yang disampaikan dengan hormat kepada keluarga besar Bapak Jenderal Ryamizard Ryacudu dan Dewan Direksi PT Tri Patria Nugraha, akibat kami terlambat mendapat data-data terbaru terhadap status asal-usul lahan tersebut sehingga terjadi kekeliruan pemahaman kami," terang Yusri.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Bos PT Duta Palma Jadi Tersangka Kasus Lahan di Riau
Lebih lanjut, dalam surat pencabutan laporan tertanggal 17 Juli 2019 dengan Nomor 020/CERI-YU/07/2019 itu, CERI membeberkan fakta-fakta baru yang sudah ditemukan.
"Sehubungan surat kami dari lembaga Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) pada tanggal 2 Juli 2019, yang telah memasukkan laporan perihal tersebut diatas, dan setelah kami mendapatkan klarifikasi langsung dari Bapak Yusuf Lubis mewakili PT Tri Patria Nugraha, diperoleh fakta-fakta baru bahwa lahan seluas 2170 Hektar tersebut jelas asal-usulnya," ujar Yusri.
BACA JUGA: Rifki Ditangkap Polisi Lantaran Sebar Foto Panas Sang Kekasih di Medsos
Dipaparkan Yusri, asal-usul lahan tersebut antara lain merujuk pada Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5433/020/XII/2016 Tertanggal 9 Desember 2016, yang telah menyatakan bahwa dokumen-dokumen terkait lahan tersebut sah secara hukum dan dijadikan dasar pengurusan dan kepemilikan tanah serta selanjutnya bisa dijadikan alas HAK untuk permohonan sertifikat tanah.
Di antara dokumen itu, sambung Yusri, Surat Keterangan Tanah Usaha tanggal 15 Mei 1914 yang diketahui oleh Kepala Kampung Sungsang I Camat Banyuasin Sumsel. Dokumen selanjutnya, yakni Surat Keterangan Warisan tanggal 1 Agustus 1990 Almarhum H Husin Bin H Hasyim, dengan Ahli Waris H Hawawi Bin H Hasyim yang diketahui Kepala Desa Sungsang I dan Camat Banyuasin II.
"Selain itu, dokumen Surat Kuasa tanggal 5 Agustus 1990 dari Ahli Waris Almarhum H Hawawi kepada Mashud Bin H Hawawi yang diketahui Kepala Desa Sungsang I dan Camat Banyuasin II, juga dinyatakan sah oleh Menteri ATR/Kepala BPN," beber Yusri.
Terakhir, sambung Yusri, surat Akta Pengoperan Nomor 171 tanggal 24 Februari 1990 di hadapan Notaris Robert Tjahjaindra SH MBA juga dinyatakan sah oleh Menteri ATR. "Semua dokumen diatas telah dianggap sah secara hukum," tegas Yusri lagi.
Sementara itu, mengenai keberadaan hak, dalam surat pencabutan laporan ke KPK itu, CERI juga menyatakan hak pihak ketiga di dalam kawasan hutan telah diatur oleh Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P44/Menhut II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan, dan sesuai Pasal 23 dikatakan bahwa berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi, maka panitia tata batas bisa melakukan penyelesaian hak-hak pihak ketiga yang berada di sepanjang trayek batas dikeluarkan dari trayek batas, dan yang berada di dalam kawasan hutan (enclave) dikeluarkan dari kawasan hutan yang pelaksanaan tata batas dilaksanakan tersendiri.
"Selanjutnya, menurut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK 173/MENHUT/SETJEN/PLA.2/4/2018 tentang perubahan batas sebagai kawasan hutan lindung Air Talang Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Tanggal 5 April 2018, telah mengubah batas kawasan hutan sepanjangan 18.861,84 Meter," ungkap Yusri.
Selain itu, menurut Yusri, dalam surat pencabutan laporan itu, CERI juga menyatakan bahwa menurut informasi terbaru, saat ini Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2012-2032, telah direvisi untuk menyesuaikan dengan hasil surat keputusan Menteri LHK tersebut di atas. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Hadapan Petani, Jokowi Jelaskan Upaya Pemerintah Dongkrak Harga Karet
Redaktur & Reporter : Adil