jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sudah lebih dulu menjerat Gubernur Riau Annas Maamun periode 2014-2019.
BACA JUGA: KPK Bergolak Lagi, Pimpinan Pertimbangkan Kembalikan Irjen Firli ke Polri
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan tiga pihak sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Senin (29/4).
Ketiga tersangka itu yakni sebuah korporasi, PT. Palma Satu (PS), Suheri Terta (SRT) selaku legal manager PT Duta Palma Group Tahun 2014, dan terakhir Surya Darmadi (SUD) selaku pemillk PT Darmex Group/PT Duta Palma. Dengan status tersangka tersebut, SRT dan SUD sekarang juga telah resmi dicegah ke luar negeri oleh pihak Imigrasi.
BACA JUGA: Begini Reaksi Enggartiasto Saat Tim KPK Menggeledah Kantor Kemendag
Tersangka Korporasi PT. PS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, Tersangka SRT dan SUD dlsangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Kasus ini berawal ketika 9 Agustus 2014, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggl 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Annas Maamun sebagal gubernur Riau.
BACA JUGA: Geledah Sejumlah Lokasi di Sumbar, KPK Jerat Bupati Solok Selatan
Dalam surat itu, Menteri Kehutanan membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir, melalui pemerintah daerah.
Surat menhut tersebut ditindaklanjuti Annas dengan memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran SK Menhut tersebut.
Pada 19 Agustus 2014, tersangka SRT yang mengurus perizinan terkait lahan perkebunan mllik Duta Palma Group, mengirimkan surat pada Gubernur Annas yang pada pokoknya memlnta gubernur mengakomodir lokasi perkebunan PT. Palma Satu, PT, Panca Agro Lestari, PT. Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam RTRW Provinsi Riau.
"Gubernur Riau Annas Maamun segera menindaklanjuti permintaan tersebut dan memerintahkan bawahannya untuk membantu dan mengadakan rapat," ucap Syarif.
Singkat cerita, permohonan Duta Palma Group ini diterima Annas dan kawasan perkebunan korporasi itu dikeluarkan dari peta kawasan hutan di Rlau.
Dari fee yang diduga ditawarkan tersangka SUD kepada Annas, telah diserahkan kepada Annas yang juga mantan bupati Rokan Hilir itu uang senilai Rp 3 miliar. Penyerahkan oleh tersangka SRT kepada Gulat.
Syarif menambahkan, dengan surat gubernur Riau tersebut diduga selanjutnya perusahaan-perusahaan itu dapat mengajukan Hak Guna Usaha (HGU) untuk mendapatkan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) sebagai syarat sebuah perusahaan melakukan ekspor kelapa sawit ke luar negeri.
KPK menduga hubungan antara korporasi dengan 2 orang tersangka lain, tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dlmilikl oleh PT. Darmex Agro. Di mana, SUD diduga juga merupakan beneficial owner (BO) PT. Darmex Agro dan Duta Palma Group.
Sedangkan SRT merupakan Komisaris PT. Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD. Termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.
Dengan status kedua tersangka SUD selaku BO sebuah korporasi, dan perusahaan juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut. "Maka pertanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi (PT Palma Satu).(fat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK: Swasta Jadi Pelaku Korupsi Tertinggi Kedua setelah Anggota Legislatif
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam