Cabut Perlindungan Darurat terhadap Bharada E, LPSK Putuskan Begini, Mengejutkan

Senin, 15 Agustus 2022 – 15:44 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkap status perlindungan terhadap Bharada E. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan penuh kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai justice collaborator.

Bharada E ditetapkan sebagai justice collaborator dalam kasus penembakan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA: Erik ten Hag Sebut Biang Kerok Kekalahan Beruntun Setan Merah, Siapa?

"Permintaannya untuk menjadi terlindung LPSK untuk menjadi justice collaborator. Jadi, keputusan ini sudah resmi," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8).

Dia menyebutkan, dengan resminya perlindungan kepada Bharada E, status terlindung darurat yang sebelumnya diberikan dicabut dan menjadi terlindung penuh.

BACA JUGA: Bharada E Tak Ada Niat Jahat Menembak Brigadir J, Ronny Talapessy: Berpeluang Bebas

"Karena itu, perlindungan darurat yang kami berikan dua hari lalu dicabut. Kemudian, perlindungan sepenuhnya dilakukan dalam bentuk bukan darurat lagi," ungkapnya.

Hasto menjelaskan perlindungan darurat sebelumnya diberikan kepada Bharada E lantaran melihat situasi dan kondisi yang membahayakan jiwa seseorang dalam proses hukum yang berjalan.

BACA JUGA: Bharada E Sudah Nyaman, Bisa Bercanda dan Tertawa

"Perlindungan darurat sudah dicabut dan diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator," sebutnya.

Hasto menjelaskan permohonan perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator dikabulkan karena ada ancaman dalam proses hukum yang dilalui dan harus segera didampingi LPSK.

"Ada dalam ancaman suatu pidana yang berdimensi struktural yang mana ada relasi kuasa dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur tindak pidana ini," tuturnya.

Pertimbangan diterimanya permohonan Bharada E sebagai justice collaborator memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU 31/2014 tentang LPSK. (mcr8/jpnn)  

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler