Cabut Permohonan Uji UU Pilpres

Selasa, 07 Januari 2014 – 20:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak (KMSPS), memutuskan menarik permohonan pengujian undang-undang (PUU) Nomor 42 Tahun 2008, tentang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi, 10 Januari 2013.

Menurut salah seorang pengusung KMSPS, Effendi Ghazali, permohonan ditarik karena meski PUU yang mereka ajukan telah selesai disidangkan oleh MK 14 Maret 2013 lalu, namun hingga saat ini pengucapan putusan belum juga dilakukan.

BACA JUGA: Jelang Pemilu, Peluang Mutasi Kapolda Tetap Ada

Anehnya, MK justru akan menyidangkan PUU yang diajukan beberapa pihak di luar KMSPS, di mana inti permohonan sama dengan yang diajukan KMSPS, pada 21 Januari 2014 mendatang.

"Karena itu sebagian besar dari koalisi meminta agar kami mencabut PUU dengan dua tujuan. Agar tidak tercampur dengan kepentingan syahwat berkuasa yang melekat pada tokoh-tokoh pemohon PUU (di luar KMSPS)," ujar Effendi di Jakarta, Selasa (7/1).

BACA JUGA: Setgab Makin Tidak Kompak

Dalam surat resmi permohonan klarifikasi dan informasi pengucapan putusan perkara konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang dilayangkan ke MK, juga dinyatakan penarikan permohonan dilakukan karena KMSPS tidak ingin dicap sebagai pengacau persiapan pemilu.

Walaupun sebelumnya meminta MK memberi putusan secepat yang dimungkinkan untuk memberi kepastian hukum pelaksanaan pemilu.

BACA JUGA: Ribuan Logistik Pemilu Hilang di Tiga Daerah

"Kami berniat menarik PUU kami sebelum MK memulai persidangan dari PUU (yang diajukan pihak lain), yang kami anggap sama persis, namun diajukan bukan murni untuk kepentingan civil society, namun kental aroma kepentingan parpol dan syahwat berkuasa," katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPATK Tunggu Anggota KPU-Bawaslu Laporkan Rekening


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler