Cabut Perpres Investasi Miras, Jokowi Dinilai Mendengarkan Ulama

Selasa, 02 Maret 2021 – 16:14 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) Achmad Baidowi menilai Presiden Jokowi mendengarkan ulama karena mencabut aturan investasi miras. Foto: Fathra N Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) Achmad Baidowi menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendengarkan ulama, sehingga mencabut kebijakan terkait investasi miras yang menjadi polemik.

Adapun pencabutan itu pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras) yang mengandung alkohol (minol).

BACA JUGA: Presiden Cabut Perpres soal Izin Investasi Miras

"Kami mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang mendengarkan reaksi publik, mendengarkan aspirasi ulama, tokoh pesantren serta partai politik," kata Baidowi dalam keterangan resmi kepada awak media, Selasa (2/3).

Dia mengatakan, PPP sebagai bagian dari koalisi pemerintahan tetap mendukung penuh keputusan Jokowi. Seraya mengingatkan pemerintah ketika terdapat kebijakan yang tidak sesuai aspirasi publik. 

BACA JUGA: YLKI: Perpres Investasi Miras Tidak Pantas, Batalkan Saja!

"Sebab, teman yang baik itu tidak selalu harus setuju. Namun, mampu mengingatkan apabila ada hal-hal yang dianggap kurang perlu," ungkap pria yang akrab disapa Awiek ini.

PPP, lanjut dia, sama sekali tidak antiinvestasi. PPP mendukung investasi yang membangun bukan yang merusak.

BACA JUGA: Soal Investasi Miras, Peneliti Indef: Ada yang Lebih Menarik dan Berkualitas

"Selanjutnya kami menyarankan agar para menteri dan orang-orang di lingkaran presiden untuk selalu berhati-hati dalam memberikan masukan ataupun menyusun draft keputusan," ungkap dia.

Sebelumnya Presiden Jokowi resmi mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras) yang mengandung alkohol (minol).

Diketahui aturan tersebut mengizinkan investasi minuman keras di empat provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler