YLKI: Perpres Investasi Miras Tidak Pantas, Batalkan Saja!

Senin, 01 Maret 2021 – 13:30 WIB
YLKI menyebutkan Perpes yang memuat soal investasi miras tidak pantas. Ilustrasi: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai penandatanganan aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tersebut adalah soal aturan minuman keras (miras) tidak pantas.

Menurut dia, Perpres itu melanggar filosofi produk yang dikenai cukai, yakni harus dikendalikan dengan ketat bukan diperluas produksinya.

BACA JUGA: PKS: Legalisasi Investasi Miras Meresahkan

"Jadi perpres tentang investasi miras adalah anti terhadap pengendalian miras yang seharusnya dibatasi itu. Ini hal yang tidak pantas, batalkan saja," ujar YLKI kepada JPNN.com, Senin (1/3).

Tulus juga mengatakan, selama ini pengendalian barang yang dikenai cukai yakni dengan pembatasan distribusi, tidak ada iklan dan promosi, plus mengendalikan dari sisi produksi.

BACA JUGA: Ketua MUI Tegaskan Kearifan Lokal Tak Bisa Jadi Dalih Legalkan Miras

"Sebagaimana rokok/tembakau, miras adalah produk legal. Namun, karena bisa menimbulkan dampak negatif dan ketergantungan, maka miras juga harus dikendalikan dengan ketat, sama seperti rokok," jelas dia.

Dia meminta pemerintah konsisten untuk membatasi produksi dan distribusi minuman keras.

"Dengan spirit pengendalian itu, maka seharusya produk miras dan rokok dijadikan negatif list dalam investasi," pungkas dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Bidang Usaha Penanaman Modal meresahkan dan mengundang kontroversi. Poin yang menjadi kontroversi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tersebut adalah soal aturan minuman keras (miras).

Pada Perpres No. 44 Tahun 2016 Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol (Anggur), masuk dalam daftar bidang usaha tertutup. Bidang Usaha yang tertutup dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan non komersial seperti penelitian dan pengembangan, dan mendapat persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab atas pembinaan bidang usaha tersebut.

Sebagai informasi, data WHO menyebut lebih dari 3,5 juta kematian pada 2018 merupakan akibat dari minuman beralkohol.

Data Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) mengungkapkan, ada 14,4 juta anak muda Indonesia dari sekitar 63 juta anak muda mengonsumsi minuman beralkohol.

Mabes Polri juga mengungkapkan dalam tiga tahun terakhir ada 225 kasus tindak pidana yang terjadi karena dipicu minuman beralkohol yang dikonsumsi pelaku di Indonesia.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler