jpnn.com - JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Nurhayati Ali Assegaf menyatakan sudah menerima pengembalian surat pemecatan Gede Pasek Suardika sebagai anggota DPR dari pimpinan DPR. Alasan pimpinan DPR mengembalikan surat tersebut karena dinilai cacat hukum.
"Surat pergantian antarwaktu (PAW) Gede Pasek Suardika sebagai anggota DPR dikembalikan oleh pimpinan DPR karena surat tersebut tidak diteken ketua umum. Solusinya, ya tinggal diganti atau diperbaiki," kata Nurhayati Ali Assegaf, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (27/1).
BACA JUGA: Uang Saksi Rp 700 M, Dikelola Bawaslu
Menurut Nurhayati, perihal pengembalian surat tersebut, merupakan hal biasa dan bukan masalah sulit. Begitu diperbaiki, segera dikirim ulang ke pimpinan DPR.
"Jadi, pengembalian surat itu tidak akan merubah sikap Partai Demokrat untuk memberhentikan Gede Pasek sebagai anggota Dewan dengan alasan telah melanggar etik. Soal pelanggaran etiknya bagaimana, itu haknya DPP menjelaskannya," tegasnya.
Sabtu (25/1), Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan pimpinan DPR sepakat mengembalikan surat PAW Gede Pasek Suardika karena tidak diteken Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Tri Dianto: Biar Adil, SBY Juga Harus Diganti
BACA JUGA: TKW Asal Banyuwangi Koma, Kemenlu Bilang Sehat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saat Digeledah, Rumah Wawan Hanya Dihuni Satpam
Redaktur : Tim Redaksi