jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar mengatakan alokasi ABPN sekitar Rp 700 miliar untuk membiayai saksi partai politik dalam proses pemungutan suara diatur dalam Undang-undang Pemilihan Legislatif No 8 tahun 2012. Dana itu dikelola oleh Badan Pengawas Pemilu dan penyalurannya langsung kepada saksi.
Dikatakan, awalnya Bawaslu sempat keberatan karena opini yang terbentuk dana itu adalah untuk penyelenggara pemilu seperti untuk surat suara dan logistik lain, bukan buat partai politik.
BACA JUGA: Tri Dianto: Biar Adil, SBY Juga Harus Diganti
"Bawaslu sudah sepakat. Memang awalnya Bawaslu sempat keberatan (mengelola). Tapi setelah saya jelaskan, akhirnya Bawaslu memahami," kata Agun di Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (27/1).
Menurut politikus Partai Golkar itu, uang untuk penyelenggaraan pemilu tidak mungkin diposkan di DPR, pemerintah, tapi harus di penyelenggaraan yang masuk fungsi pengawasan, yakni Bawaslu, bukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA: TKW Asal Banyuwangi Koma, Kemenlu Bilang Sehat
"Jadi ini soal teknis, jangan dibawa ke politik. Lalu kenapa Bawaslu ini berpolitik. Apa parpol ini koruptor, tidak. Konsekuensi penyelenggaraan pemilu dibiayai oleh APBN. Saksi ada dalam UU," tegas Agun.
Ditambahkan Agun, pengalokasian dana saksi ini sudah mempertimbangkan banyak hal, terutama mengenai kerawanan di TPS. Sehingga dengan adanya saksi ini diharapkan tidak ada lagi praktik kecurangan.
BACA JUGA: Saat Digeledah, Rumah Wawan Hanya Dihuni Satpam
"Dengan begitu, tidak ada lagi celah parpol untuk merasa dicurangi," tandasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sayangkan Somasi Presiden Pada Rizal Ramli
Redaktur : Tim Redaksi