jpnn.com - jpnn.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK agar segera menuntaskan kasus korupsi alat kesehatan yang menjerat mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Mereka mendesak berkas penyidikan yang sudah dinyatakan lengkap oleh KPK dilimpahkan ke penuntutan untuk segera disidangkan.
BACA JUGA: Kajati DKI Promosi Jabatan, Ini Reaksi KPK
Kuasa hukum MAKI, Kurniawan mengatakan dalam persidangan hari ini pihak KPK memberikan jawaban atas gugatan mereka.
Menurut dia, KPK menyatakan penyidikan sudah berjalan sejak Desember. "Cuma begitu tahap dua, berdasarkan penjelasan mereka tadi, tersangka (Atut) sedang sakit," kata Kurniawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
BACA JUGA: KPK Pelototi Harta Emirsyah Satar
Menurutnya pula, KPK yang diwakili Rini Afriyanti pada persidangan yang dipimpin hakim tunggal Soedjarwo menyatakan akan secepatnya menyerahkan berkas ke tahap penuntutan dan pengadilan.
Dalam permohonannya, Kurniawan menyatakan MAKI meminta penyidik
segera menindaklanjuti korupsi alkes Ratu Atut yang juga sebagai ibu kandung dari calon Wakil Gubernur Banten Andhika Azrumy. Sebab terungkapnya kasus itu ketika KPK memulai penyidikan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
BACA JUGA: KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Bupati Buton
"Kami tidak ingin perkara ini seolah-olah dijemur dan tidak diperiksa KPK, sehingga tidak ada pertagungjawaban kepada publik," tuturnya.
Kurniawan mengatakan meski KPK sudah berikan jawaban dari tahapan perkara korupsi alkes tetap berjalan, pihaknya tidak akan mundur hingga komisi antikorupsi melimpahkan ke persidangan.
"Tetap kami lanjutkan, besok agendanya pembuktian. Sehingga besok akan terbuka pasal dikenakan Ratu Atut itu apa-apa saja," katanya.
Sejalannya kasus, KPK kembali menemukan bukti korups alkes oleh Ratu Atut dalam penyidikan adik kandung Atut. Namun perkara ini tertunda selama tiga tahun dengan status Ratu sebagai tersangka.
Ratu Atut merupakan terpidana korupsi dan kini mendekam di Lapas Wanita Tangerang. Dia menghuni bui untuk waktu tujuh tahun penjara karena menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Investigasi Bank-bank BUMN
Redaktur & Reporter : Boy