jpnn.com, TANGERANG - Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham RI menonaktifkan lima orang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten.
Penonaktifan kelima pegawai tersebut berkaitan dengan kaburnya narapidana bandar narkoba asal Tiongkok, Cai Changpan alias Cai Ji Fan.
"Itu untuk kepentingan pemeriksaan," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti saat dihubungi wartawan, Sabtu (3/10).
Adapun petugas yang dinonaktifkan itu di antaranya satu orang Kepala Pengamanan Lapas Kelas 1 Tangerang, dua komandan jaga dan dua petugas jaga.
Namun demikian, Rika tidak memerinci identitas kelima orang tersebut.
"Sementara dinonaktifkan dan ditempatkan di kantor wilayah Kemenkumhan Banten," ujar Rika.
Diketahui, Cai Ji Fan narapidana asal China di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang melarikan diri melalui gorong-gorong yang dibuatnya selama delapan bulan, pada 14 September 2020 lalu.
Belakangan diketahui bahwa Cai Ji Fan menggali gorong-gorong tersebut dengan menggunakan alat perkakas bangunan seperti sekop, obeng hingga pompa air.
Selain itu, pemeriksaan saksi yang ada, ternyata terpidana itu sempat membeli rokok di sekitar lapas dan pulang ke rumahnya setelah kabur. Saat ini, polisi dan pihak lapas sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Cai ke luar negeri.
BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Pembunuh Sadis Siti Fauziah Akhirnya Ditangkap
BACA JUGA: Wanita yang Tewas Digubuk Ternyata Diperkosa sebelum Dibunuh Tiga Rekannya, Begini Kronologinya
Selain itu, juga telah berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk memblokir KTP yang bersangkutan. Sebab, pria asal China itu diketahui telah berpindah kewarganegaraan Indonesia dan memiliki e-KTP. (mcr3/jpnn)
BACA JUGA: Istri tak Kunjung Pulang, Suami Malah Melakukan Perbuatan Biadab pada Anaknya
BACA JUGA: Cai Changpan Napi Narkoba yang Kabur dari Lapas Tangerang Diburu hingga ke Hutan Tenjo Bogor
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama