Istri tak Kunjung Pulang, Suami Malah Melakukan Perbuatan Biadab pada Anaknya

Jumat, 02 Oktober 2020 – 01:24 WIB
Tersangka Helios Juliantara ditangkap polisi. Foto: palpres.com

jpnn.com, PALEMBANG - Helios Juliantara, 24, harus berurusan dengan polisi setelah menganiaya istrinya Febri Adella, 23, dan menggantung anak yakni AA berumur 2,5 tahun di rangka plafon rumahnya.

Akibat aksinya itu, warga Jalan Halim, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang, itu kini mendekam di balik jeruji Polrestabes, Palembang.

BACA JUGA: Tok, Oknum Polisi Rapi Rahmat dan Rizal Divonis Hukuman Mati

Pelaku ditangkap anggota PPA pimpinan Kasubnit IPDA Hj Fifin Sumailan di rumahnya, Sabtu (19/9).

Tak dapat berkata-kata lagi, pelaku diringkus petugas yang mengenakan baju preman, Helios hanya bisa mengakui perbuataannya, dan langsung digiring petugas ke Polrestabes, Palembang.

BACA JUGA: Pelaku Vandalisme Musala di Tangerang Terus Menangis, AKBP Dedy Beberapa Kali Menenangkannya

Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa, satu helai kain panjang motif batik bewarna coklat, satu tajam jenis pisau dan satu buku nikah.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono mengatakan, aksi yang dilakukan pelaku berawal dirinya cek-cok mulut dengan sang istri yang terjadi pada Agustus lalu dan berujung KDRT terhadap korban.

BACA JUGA: Istri Aniaya Suami, Kondisinya Mengenaskan

“Tidak tahan dengan prilaku suaminya, menurut pengakuan korban dia kabur dari rumah dan meninggalkan anaknya AA di rumah, Jumat (18/9),” ujarnya, Kamis (1/9).

Akibat sang istri tidak kunjung pulang, pelaku pun memberikan ancaman mulai dari perut AA diberikan lipstik merah, agar terlihat berdarah, dan dikirim ke messenger Facebook korban, hingga AA pun digantung Helios mengunakan sehelai kain.

Mendapati video itu pun, membuat Febi pun resah dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polrestabes, Palembang.

“Tertangkapnya pelaku dari adanya laporan korban terkait kasus KDRT dan Perlindungan Anak. Lalu kita tindaklanjuti dan menangkap pelaku saat berada di rumah,” bebernya.

BACA JUGA: Mbak RY Mengaku Dukun Punya Ilmu Pelaris, Ternyata Cuma Modus

Untuk saat ini, pihaknya masih mendalami, terkait adanya LP lain tentang kasus yang sama perlindungan anak dimana pelaku pernah dilaporkan mematahkan kaki anaknya pertama. Atas ulahnya, pelaku terancam UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(kur/palpres)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler