jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Forum Pegawai Merpati (FPM) Sudiyarto menegaskan bahwa pencairan dana jaminan hari tua (JHT) di Jamsostek, bukan berarti karyawan Merpati melepaskan jabatannya.
Setidaknya ada tiga syarat untuk mencairkan JHT, pertama karyawan memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau yang bersangkutan tidak lagi bekerja di tempat tersebut.
BACA JUGA: DPR Protes Rencana Pemindahan Frekuensi Smartfren
"Jadi gini, bahwasannya ini ketika ini dicairkan bukan berarti kami keluar jadi pegawai Merpati. Ini kan alasannya karena secara de facto Merpati ini kan sudah tidak beroperasi. Sudah stop sejak 1 Februari 2014. Namun de jure nya kami masih berstatus sebagai pegawai Merpati," ujar Sudiyarto di Jakarta, Jumat (4/4).
Keputusan itu diperkuat lantaran pemerintah belum dapat memastikan nasib Merpati ke depannya. Sebab hingga saat ini maskapai pelat merah itu sedang dalam proses dihidupkan kembali.
BACA JUGA: Garap Infrastruktur Butuh USD 550 M
"Kami juga ke depan akan seperti apa. Pemerintah sendiri melalui Pak Wahyu Hidayat (Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis BUMN) mengatakan bahwa belum ada keputusan Merpati mau diapakan. Saat ini sedang dipercayakan oleh PPA untuk istilahnya bagaimana menyelamatkan Merpati," papar dia.
Nah sambil menunggu proses penyelamatan Merpati dijalankan, pihaknya meminta agar dana Jamsostek, yang kini berganti nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan.
BACA JUGA: Puncak Suplai Apartemen Menengah ke Bawah
"Tetapi sambil menunggu itu, kami minta Jamsostek dicairkan dulu. Setidaknya untuk menyambung hidup sampai Merpati nanti bisa diselamatkan," tukasnya.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga BBM Subsidi Dirancang Fluktuatif
Redaktur : Tim Redaksi