jpnn.com - JAKARTA - DPR memprotes rencana pemindahan Smartfren dari frekuensi 1900 MHz ke frekuensi 2,3 GHz. Alasannya karena pemindahan ini membuka peluang dugaan korupsi yang bisa merugikan negara. Makanya, rencana ini harus dibatalkan karena dilakukan tidak transparan, tidak menunjukkan kesamaan perlakuan, tidak melewati tender.
“Jika terkandung kerugian negara, tidak bisa dibiarkan. Hukum akan bertindak. Kami (Komisi I DPR, Red) mencermati masalah ini. Jika ada pelanggaran hukum dan ketentuan, kami tidak tinggal diam,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Ramadhan Pohan di Jakarta, Kamis (3/4).
BACA JUGA: Garap Infrastruktur Butuh USD 550 M
Menurut dia, tidak boleh ada pembiaran pelanggaran undang-undang di wilayah hukum Indonesia. Pemindahan frekuensi harus ada pengkajian, apalagi frekuensi terbatas dan menjadi milik publik, sehingga harus digunakan untuk kepentingan publik.
“Frekuensi tidak boleh dialihfungsikan kepada pihak lain. Semestinya diserahkan dulu ke negara, lalu ditender ulang. Jangan sampai Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika, Red) menjadi bagian dari masalah,” tegasnya.
BACA JUGA: Puncak Suplai Apartemen Menengah ke Bawah
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat Max Sopacua juga mengingatkan bahwa jika ada indikasi korupsi dalam pemindahan frekuensi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
Hal senada disampaikan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Tantowi Yahya. Dia juga menentang jika pemindahan kepemilikan atau penyewaan frekuensi tidak melalui tender. “Dan bukan sekadar harus tender, tapi tender itu harus transparan. Sebab, frekuensi adalah ranah terbatas milik rakyat," tegasnya.
BACA JUGA: Harga BBM Subsidi Dirancang Fluktuatif
Seperti diberitakan, Kemkominfo berencana memindahkan Smartfren dari frekuensi 1900 MHz ke 2,3 GHz. Salah satu alasannya adalah terjadinya gangguan sinyal (interferensi) perangkat radio Smartfren terhadap operator 3G global system for mobile communication (GSM) yang beroperasi pada frekuensi 1800 Mhz.
Berdasarkan rencana Kemkominfo, Smartfren yang hanya memiliki spektrum selebar 7,5 MHz pada frekuensi 1900 MHz, akan mendapat jatah spektrum selebar 30 MHz setelah pindah ke frekuensi 2,3 GHz. Berarti, operator yang bernaung di bawah bendera Sinar Mas Group itu akan mendapat tambahan frekuensi hingga empat kali lipat. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... OJK Dapat Bebaskan Pungutan
Redaktur : Tim Redaksi