jpnn.com - JAKARTA - Muhaimin Iskandar mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat dikirim untuk menjawab pemanggilan yang dilakukan lembaga antirasuah itu terhadap Cak Imin dalam kapasitasnya sebagai mantan Kementerian Tenaga Kerja (Menaker).
BACA JUGA: Gus Imin Tak Diperkenankan Membuka MTQ, PKB Meradang
Menurut Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid, dalam suratnya Cak Imin meminta penjadwalan ulang terkait pemeriksaannya.
Cak Imin dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.
BACA JUGA: Ifdhal Kasim: Panggilan KPK untuk Cak Imin Menimbulkan Persepsi Politis
"Gus Imin (Muhaimin) sudah berkirim surat untuk penjadwalan ulang," ujar Jazilul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (5/9).
Jazilul mengatakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sedang menghadiri agenda pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional Jam'iyyatul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU).
BACA JUGA: Anies Singgung Jabatan Pak Luhut Bertumpuk, Cak Imin: Saya Enggak Ikut-Ikut
MTQ tersebut digelar di Kabupaten Tanah Laut, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Cak Imin menghadiri acara yang sudah dijadwalkan jauh-jauh hari sebelumnya.
"Hari ini, beliau (Muhaimin) menghadiri agenda lama, selaku wakil ketua DPR RI, membuka acara Musabaqah Tilawatil Qur’an Internasional JQHNU di Tanah Laut, Kalsel," ucapnya.
KPK sebelumnya menunda pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar, selaku menteri tenaga kerja (menaker) periode 2009-2014, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker tahun 2012.
"Tim penyidik KPK tadi menyampaikan bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi (yang) tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ali mengatakan Muhaimin awalnya meminta agar pemeriksaan dilakukan pada Kamis (7/9).
Namun, penyidik lembaga antirasuah tersebut akhirnya menjadwalkan pemeriksaan menjadi pekan depan.
"Tentu, kami akan sampaikan informasi kembali kepada saksi ini untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK," katanya.
KPK pun telah menegaskan bahwa tak ada motif politik dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012 tersebut. Penyidikan kasus tersebut dilakukan dengan persiapan matang.
"Proses penyidikan itu dilakukan jauh-jauh hari sebelum kemudian ada isu yang berkembang saat ini terkait dengan proses politik. Sekali lagi kami tegaskan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses-proses politik dimaksud," kata Ali Fikri.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai menaker.
"Jadi, kami tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red.), waktu kejadiannya kapan."
"Jadi, kami dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti, kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan."
"Kalau kejadiannya tahun itu, ya, siapa yang menjabat di tahun itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).
Asep menambahkan opsi pemanggilan tak hanya dialamatkan kepada Muhaimin Iskandar, tetapi juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemenaker saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cak Imin Didoakan Guru Adam Sebelum Membuka MTQ Internasional
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang