jpnn.com - JAKARTA - Ahli hukum Ifdhal Kasim memberikan komentar soal panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Ketum PKB Muhaimin Iskandar.
Muhaimin atau Cak Imin dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia pada 2012.
BACA JUGA: Formas NU Nilai Rencana KPK Panggil Gus Muhaimin Sangat Politis
Opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Cak Imin sebagai Menteri Tenaga Kerja.
"Ada dua hal yang saya tekankan di sini, pertama segi politik," kata Ifdhal yang merupakan Ketua Komnas HAM 2007-2012 itu.
BACA JUGA: Cak Imin Didoakan Guru Adam Sebelum Membuka MTQ Internasional
Dia menuturkan pemanggilan Cak Imin telah menimbulkan persepsi adanya kepentingan politik tertentu.
"Muncul persepsi ada upaya menggagalkan pencalonan Cak Imin di pilpres melalui instrumen hukum," ujar Ifdhal.
BACA JUGA: Simak Penjelasan Ali KPK soal Kasus Korupsi yang Menyeret Cak Imin
Pria yang berasal dari Aceh berusia 59 tahun ini menyebut pemanggilan Cak Imin sangat berdekatan dengan deklarasi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai bakal capres dan bakal cawapres.
"Memang sudah ada desas-desus sebelum deklarasi (2 September), bahwa Cak Imin akan dipanggil. Dan, setelah deklarasi ternyata benar," kata Ifdhal.
"Persepsi bahwa pemanggilan ini ada sisi politisnya sulit dibantah, karena timing tadi," imbuh Wakil Ketua PERADI ini.
Ifdhal menyebutkan memang sudah ranah KPK untuk memanggil dan memeriksa saksi, tetapi dia juga heran kenapa komisi antirasuah itu tidak menunda sampai pemilihan selesai.
"Pada pemilu-pemilu sebelumnya, Polri dan Kejaksaan punya kebijakan untuk tidak menindaklanjuti memeriksa caleg atau calon yang mengikuti pilpres sampai pemilu selesai. Kenapa KPK tidak seperti itu juga?" ujar Ifdhal.
Hal kedua yang menjadi penekanan Ifdhal soal pemanggilan Cak Imin ini ialah segi urgensi.
"Terkait dengan hal pertama tadi (politis), segi urgensinya apa sampai tidak bisa ditunda untuk memanggil Cak Imin yang sedang dalam proses pencalonan di pilpres," katanya.
Ifdhal tak mau mencampuri teknis atau proses hukum yang sedang dijalankan KPK, tetapi dia berharap lembaga negara yang didirikan pada 2003 itu tetap berada di jalurnya.
"KPK harus menyikapi ini dengan bijak," ujar Ifdhal. (adk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan