Cak Nanto: Pernyataan Pendeta Saifuddin Sudah Menistakan, Perlu Diusut Tanpa Aduan

Kamis, 17 Maret 2022 – 14:24 WIB
Pendeta Saifudin Ibrahim. Dok: tangkapan layar akun Saifuddin Ibrahim di YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto alias Cak Nanto mendorong Polri tidak berlama-lama mengusut pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Al-Qur’an.

Menurut dia, Polri bisa memproses Saifudin tanpa menunggu laporan masyarkat.

BACA JUGA: Kalimat Bijak Romo Benny untuk Saifudin Ibrahim, Sepakat dengan Mahfud MD

"Ini sudah melecehkan agama dan keyakinan. Oleh karena itu, kepolisian segera melakukan tindakan agar tercipta rasa keadilan dan tidak memperkeruh keadaan," kata Cak Nanto saat dihubungi, Kamis (17/3).

Menurut dia, ucapan Saifuddin sebenarnya bisa diusut tanpa aduan masyarakat ke polisi. Toh, ucapan pendeta itu berpotensi merusak kerukunan beragama.

BACA JUGA: Para Kiai Sudah Sakit Hati, Sebaiknya Pendeta Saifudin Ibrahim Segera Ditangkap

"Ini bukan delik aduan. Ini yang sudah ada penistaan dan berdampak kepada kerukunan beragama, hal itu perlu ditindak," beber Cak Nanto.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video yang memperlihatkan seorang pria bernama Saifudin Ibrahim yang menimbulkan kegaduhan.

BACA JUGA: Sosok Saifudin Ibrahim, Pernah Masuk Penjara, Bela M Kece, Kini Tantang Duel Menteri

Dalam video itu, Saifudin Ibrahim meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menghapus 300 ayat di Al-Qur’an.

Dalam tayangan video tersebut, kata dia, pernyataan Saifudin Ibrahim yang mengaku sebagai seorang pendeta itu meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia.

"Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya, karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang," kata Mahfud MD melalui kanal Kemenko Polhukam di YouTube yang dikutip, Rabu (16/3).

Dia menilai pernyataan Saifudin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus itu merupakan perbuatan menistakan agama Islam.

Menurutnya, penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun.

“Barang siapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama). Ajaran pokok di dalam Islam itu, Al-Qur’an ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Misalnya disuruh dicabut 300, itu berarti penistaan terhadap Islam," ungkap Mahfud. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendeta Saifudin Ibrahim: Harus Diperiksa Itu Mahfud MD


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler