Pendeta Saifudin Ibrahim: Harus Diperiksa Itu Mahfud MD

Kamis, 17 Maret 2022 – 10:50 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD sempat menanggapi pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahim. Ilustrasi Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pendeta Saifuddin Ibrahim geram dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut dirinya menista agama.

Pernyataan Mahfud MD itu disampaikan menyusul ucapan Pendeta Saifuddin yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Saifuddin Ibrahim soal Minta 300 Ayat Al-Quran Dihapus, Masih Mengotot

Saifuddin tidak terima disebut telah menistakan agama gegara ucapannya itu.

"Kenapa Pak Mahfud MD bilang saya penista agama? Enak saja. Harus diperiksa itu Mahfud MD," kata Pendeta Saifuddin saat dihubungi JPNN.com, Rabu (16/3) malam.

BACA JUGA: Arie Untung: Saya Belum Dengar Ada Proses Hukum Terhadap Pendeta Saifuddin, Kenapa Ya?

Saifuddin kemudian membandingkan kasus M Kace dan Ustaz Abdul Somad yang dinilainya sama-sama menista agama.

Konon, klaim Saifuddin, M Kace menista agama karena membalas ucapan Ustaz Abdul Somad (UAS).

BACA JUGA: Pernyataan Ustaz Yusuf Mansur Sangat Keras Soal Pendeta Saifuddin: Sangat Mengganggu & Mengusik!

Namun, hanya M Kace yang ditangkap oleh polisi dan berujung dipenjara.

"M Kace ngomong dari apa yang dia (UAS) katakan. Maka M Kace menanggapi Abdul Somad," kata Pendeta Saifudin.

Saifuddin mengatakan seharusnya Mahfud MD selaku Menko Polhukam melihat dua kasus yang dibandingkannya itu.

"Kenapa M Kace yang dituntut 10 tahun penjara? Emangnya M Kace itu teroris, tipikor?," kata Saifuddin.

Atas dasar itu, dia meminta agar pasal tentang penistaan agama dihapus saja.

"Perbaiki itu pasal penistaan agama. Jangan diberlakukan itu pasal karet yang hanya menangkap orang minoritas," kata Saifuddin.

Ditegaskan lagi bahwa pernyataanya meminta Menag Gus Yaqut menghapus 300 ayat Al-Qur'an tidak bermaksud untuk menista agama.

"Bukan menistakan agama," kata Pendeta Saifudin.

Sebelumnya, Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video yang memperlihatkan seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim yang menimbulkan kegaduhan.

Pria kelahiran Sampang 13 Mei 1957 itu menilai pernyataan Saifuddin Ibrahim meresahkan dan memicu kemakaran banyak orang.

"Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya, karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang," kata Mahfud MD dalam keterangannya di kanal Kemenko Polhukam di YouTube dikutip di Jakarta, Rabu (16/3).

Dia menilai pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus itu merupakan perbuatan menistakan agama Islam.

Menurutnya, penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun.

Dalam sebuah tayangan video, Saifuddin Ibrahim meminta Menag Yaqut menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur'an yang dicetak di Indonesia.

"Tiga ratus ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal, dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata Saifuddin dalam sebuah video. (cr3/jpnn)




Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler